Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Disnaker Bali dan Ormas ARUN Turun Tangan Kawal Hingga Tuntas

Denpasar, PancarPOS | Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang menyeret oknum warga negara asing asal Australia kembali memasuki babak lanjutan. Setelah sebelumnya mencuat melalui pengakuan mantan karyawan terkait pemecatan sepihak dan hak yang tidak dibayarkan, kini persoalan tersebut resmi masuk dalam penanganan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali. Pertemuan penting digelar di ruang pengawasan Disnaker ESDM Bali pada Senin (6/4/2026), mempertemukan pihak pengawas ketenagakerjaan, pekerja yang diduga menjadi korban, serta pendamping dari Ormas ARUN Bali. Pertemuan ini menjadi titik awal proses formal dalam mengurai dugaan pelanggaran yang sebelumnya terjadi di kawasan Jalan Labuansait, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Sebagaimana diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, seorang karyawan berinisial R.M.C.A. mengungkap adanya pemecatan secara verbal oleh oknum WNA berinisial J. sebelum diterbitkannya surat resmi yang ditandatangani oleh pihak lain. Selain itu, mencuat pula dugaan penghapusan hak karyawan, mulai dari uang makan hingga pesangon yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali, Meirita, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi pekerja yang merasa dirugikan untuk melapor dan mendapatkan perlindungan.
“Dari advokasi rakyat untuk Nusantara, ARUN ini salah satu LSM yang peduli terhadap pekerja di Bali. Dengan adanya pendampingan seperti ini, pekerja yang sebelumnya takut melapor jadi punya keberanian,” ujarnya dalam pertemuan tersebut. Ia menekankan bahwa Disnaker memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, terutama jika berkaitan dengan dugaan ketidakadilan yang dialami pekerja. “Kami di Dinas Ketenagakerjaan selalu terbuka. Silakan datang, kami siap menerima pengaduan dan akan menindaklanjuti secara responsif,” tegasnya.
Dalam suasana diskusi yang berlangsung cukup intens, Meirita juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja. Menurutnya, konflik seperti ini seharusnya bisa dihindari jika kedua pihak memahami hak dan kewajibannya masing-masing. “Hubungan industrial itu harus harmonis. Pengusaha dan pekerja itu mitra, bukan saling berhadapan. Kalau masing-masing paham perannya, tidak akan terjadi konflik seperti ini,” jelasnya. Namun di sisi lain, Sekretaris Ormas ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T., justru menyoroti adanya ketimpangan yang terjadi di lapangan. Ia menegaskan bahwa dirinya turun langsung mendampingi korban karena melihat adanya indikasi kuat pelanggaran, terutama yang melibatkan pihak asing.
“Hari ini saya mendampingi karyawan yang di-PHK. Di sana ada PMA dan ada WNA yang ikut mengawasi pekerjaan. Saya tidak ingin di tanah Bali ini warga lokal ditindas oleh oknum WNA,” tegasnya. Ia menyebut bahwa kasus ini bukanlah kasus tunggal, melainkan bagian dari fenomena yang lebih luas di Bali, di mana banyak usaha yang diduga tidak berjalan sesuai aturan, termasuk penggunaan skema nominee dan usaha tanpa izin. “Banyak restoran bodong, usaha nominee, dan lain-lain. Ini sudah jadi masalah serius,” ujarnya. Menurutnya, pekerja lokal seringkali menjadi korban dari praktik-praktik tersebut. Ia menyoroti rendahnya upah yang diterima pekerja, bahkan di bawah standar upah minimum provinsi. “UMP Bali sekitar tiga juta, tapi masih ada yang digaji dua juta. Ini jelas melanggar,” tegasnya.
Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan yang tidak bisa lagi ditoleransi. Bahkan, ia mengibaratkan situasi tersebut sebagai bentuk “penindasan modern” terhadap pekerja lokal. “Dulu leluhur kita ditindas, dibayar murah. Sekarang kejadiannya seperti itu lagi. Ini harus dilawan,” ujarnya. Dalam pertemuan tersebut, ARUN Bali juga menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan berbagai data pendukung, mulai dari dokumen perusahaan, struktur PMA, hingga identitas tenaga kerja yang terdampak. “Kami lengkapi semua data. Ini penting agar penegakan hukum bisa berjalan dengan jelas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan jika harus membawa persoalan ini ke tingkat nasional. “Kalau di Bali tidak ditindak tegas, kami siap bawa ke Komisi III. Ini tidak boleh berhenti di sini,” tegasnya. Selain itu, ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pengacara dan instansi keimigrasian, untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran lain yang dilakukan oleh oknum WNA tersebut. “Kami sudah koordinasi dengan imigrasi. Ini juga terkait visa mereka. Semua akan kami telusuri,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Disnaker memastikan bahwa proses pemeriksaan akan berjalan sesuai prosedur. Setiap laporan akan diverifikasi, dan jika ditemukan pelanggaran, maka akan ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam proses panjang untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi. Publik kini menanti ketegasan aparat dalam menegakkan hukum, sekaligus memastikan bahwa pekerja mendapatkan haknya secara penuh. ama/ksm









