Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Terbitkan SP3D, Sengketa Kepailitan Hotel Sing Ken Ken Masuki Babak Penentuan


Denpasar, PancarPOS | Sengketa hukum yang melibatkan Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences di kawasan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, kembali mengemuka ke ruang publik. Setelah proses mediasi dalam perkara perdata dinyatakan gagal di Pengadilan Negeri Denpasar, dugaan praktik mafia kepailitan dalam kasus hotel tersebut kembali diangkat secara terbuka oleh kuasa hukum pemilik aset.

Kuasa Hukum, Riyanta, S.H., dari Kantor Hukum Budi Utomo, yang selama ini mendampingi Jane Christina Tjandra selaku Direktur Utama PT Rendamas Realty, menegaskan bahwa perkara Sing Ken Ken bukan sekadar sengketa bisnis biasa, melainkan mengandung indikasi kuat adanya penyalahgunaan mekanisme kepailitan untuk menguasai aset bernilai tinggi dengan harga yang tidak wajar.

“Kasus Sing Ken Ken ini bukan kasus tunggal. Polanya berulang dan terjadi di banyak daerah. Kepailitan dijadikan pintu masuk untuk menurunkan nilai aset secara sistematis, lalu dilepas jauh di bawah nilai sebenarnya,” ujar Riyanta usai persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Rabu, 7 Januari 2026.

Perkara perdata Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences saat ini terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1341/Pdt.G/2025/PN.Dps. Dalam sidang terbaru dengan agenda laporan mediator, majelis hakim menyatakan proses mediasi gagal karena tidak tercapai kesepakatan antara para pihak.

Riyanta menjelaskan, kegagalan mediasi terjadi karena adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar, khususnya terkait tuntutan pengembalian hak dan tanggung jawab para tergugat, termasuk pihak kurator.

“Pihak tergugat keberatan secara keseluruhan atas tuntutan kami. Itu artinya, perkara ini harus diuji secara terbuka di persidangan, dengan pembuktian yang lengkap,” tegasnya.

Atas laporan mediator tersebut, majelis hakim menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada para tergugat menyampaikan jawaban resmi. Dengan demikian, perkara ini resmi memasuki tahapan litigasi penuh, di mana masing-masing pihak akan saling menguji dalil hukum, bukti tertulis, saksi, serta ahli di hadapan majelis hakim.

Menurut Riyanta, akar persoalan dalam kasus Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences terletak pada proses kepailitan yang dinilainya sarat kejanggalan. Ia menilai mekanisme kepailitan telah bergeser dari tujuan awalnya sebagai instrumen penyelesaian utang, menjadi alat untuk merebut aset debitur.

“Kepailitan seharusnya melindungi semua pihak secara adil, baik kreditor maupun debitur. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Aset bernilai tinggi dilelang dengan harga yang tidak masuk akal,” ungkapnya.

Dalam kasus Sing Ken Ken, aset hotel disebut dilepas dengan nilai sekitar Rp53 miliar. Padahal, berdasarkan data yang dihimpun tim kuasa hukum, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanahnya saja disebut telah melampaui Rp150 miliar, belum termasuk bangunan hotel, fasilitas penunjang, serta potensi usaha di kawasan wisata strategis seperti Legian.

“Selisih ini terlalu jauh untuk dianggap wajar. Ini bukan sekadar salah appraisal, tapi patut diduga sebagai rekayasa sistematis,” kata Riyanta.

Selain jalur perdata, kasus Sing Ken Ken juga berjalan di ranah pidana. Laporan polisi telah dibuat sejak 6 April 2023 dan tercatat dengan Nomor LP/B/176/IV/2023/SPKT/Polda Bali. Namun, karena dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan, pihak pelapor kemudian mengajukan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri.

Langkah tersebut membuahkan hasil dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri tertanggal 6 Januari 2026.

Riyanta menilai terbitnya SP3D menjadi titik penting dalam upaya membuka dugaan mafia kepailitan yang selama ini dinilai sulit disentuh.

“Artinya Mabes Polri sudah mencatat dan mengawasi perkara ini. Ini penting agar proses hukum tidak berhenti di daerah dan bisa berjalan lebih objektif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya siap membuka seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki, termasuk dokumen appraisal, proses lelang, hingga alur penetapan kurator, jika diminta oleh penyidik.

Lebih jauh, Riyanta menyebut kasus Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences hanyalah satu contoh dari pola besar yang terjadi dalam dunia kepailitan di Indonesia. Ia menyebut istilah mafia kepailitan bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari praktik yang berulang dan memiliki pola serupa.

“Biasanya dimulai dari tekanan finansial, lalu masuk proses PKPU atau pailit. Setelah itu, aset dinilai rendah, dilelang cepat, dan berpindah tangan. Yang dirugikan jelas pemilik sah aset,” paparnya.

Menurutnya, jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka akan menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha dan iklim investasi, khususnya di sektor pariwisata Bali yang sangat bergantung pada kepastian hukum.

Riyanta berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dapat memeriksa perkara ini secara cermat dan berani menggali substansi persoalan, tidak hanya terpaku pada aspek formal.

Ia juga berharap Mabes Polri melalui Bareskrim benar-benar menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara profesional dan transparan.

“Kasus ini bukan hanya soal Sing Ken Ken, tapi soal keadilan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Kalau praktik seperti ini dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya,” pungkasnya.

Selama ini publik menanti perkembangan lanjutan dari dua jalur hukum yang berjalan paralel, yakni gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar dan pengaduan pidana yang telah berada dalam pengawasan Bareskrim Polri. Perkara Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences pun berpotensi menjadi batu uji bagi keseriusan negara dalam memberantas dugaan mafia kepailitan. ama/ksm


Back to top button