Oknum Anggota DPRD Badung Diduga Terlibat Kongkalikong Reklamasi Loloan di Pantai Lima

30 Are Lahan Dikuasai Investor, Disinyalir Akan Dibangun Restoran
Badung, PancarPOS | Pasca terus mendapat sorotan warga Desa Adat Pererenan, kongkalikong investor yang diduga telah memanfaatkan tanah timbul atau reklamasi dari hasil proyek penataan Pantai Lima di Jalan Babadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, makin terbuka. Bahkan, salah satu Anggota DPRD Badung diduga juga terlibat dan mendapat keuntungan. Selain itu, juga disinyalir ada peran keterlibatan aparat desa di Desa Pererenan untuk memuluskan proyek tersebut. “Ini ada keterlibatan oknum Anggota DPRD Badung,” ungkap salah satu tokoh masyarakat di Desa Pererenan yang meminta namanya tidak disebutkan, saat dihubungi pada Kamis malam (30/5/2024), seraya mempertanyakan siapa yang telah bermain dibalik proyek ini. “Permainan siapa itu? Bisa memang tanah negara tanpa sertifikat disewakan. Namun yang penting uangnya bener gak masuk ke negara? Yang penting uangnya masuk ke negara, kalau gak bisa diperiksa langsung. Nanti kita ikut cek semua, karena prosesnya panjang itu (untuk menyewakan tanah negara tanpa sertifikat,” tegas sumber itu.

Anehnya dikatakan selama ini, pengurus desa di Pererenan tidak mau ketemu dengan pihak Forum Peduli Lingkungan Desa Adat Pererenan, sehingga akhirnya pihak BPN Badung yang malah mempertemukan pihak forum dengan pengurus Desa Adat Pererenan dan jajaran Pemkab Badung terkait lainnya. “Waktu itu saya kan marah, Kenapa persoalan desa harus diselesaikan di sana. Kan kita di desa selesaikan dulu, baru ke situ. Karena forum itu tujuannya membantu desa, agar bisa memiliki lahan timbul itu. Bukan oknum atau orang lain di luar desa adat,” tegasnya. Nyatanya pertemuan itu, juga tidak juga ada hasil, sehingga kembali disarankan untuk mengadakan pertemuan di desa oleh pihak BPN Badung. “Tapi sampai sekarang pertemuan yang disarankan itu juga tidak pernah terjadi dan dibiarkan begitu saja oleh pihak pengurus desa adat dan dinas,” jelasnya.
Setelah kelanjutan pertemuan dengan pihak pengurus desa adat dan dinas di Pererenan tidak jelas, akhirnya ada proyek baru di atas lahan reklamasi yang sudah mendirikan pondasi bangunan yang diperkirakan akan dimanfaatkan oleh investor sebagai restoran seluas 3.000 meter per segi atau 30 are. Karena diketahui akan ada bangunan di atas lahan reklamasi tersebut, barulah pihak desa adat sadar dan juga sempat meminta bantuan dari Forum Peduli Lingkungan Desa Pererenan, padahal dari awal proyek penataan pantai ini tidak pernah mau direspon. “Kita pakai penasehat forum itu, kelian desa adat dan kepala desa itu awalnya, tapi tidak diterima. Kan forum harus independen, tapi karena kita satu desa makanya kita kasi sebagai penasehat. Katanya mau konsultasi dulu entah ke mana, akhirnya juga tidak diterima,” jelasnya lagi.
Sementara itu, I Wayan Madia, SH., sebagai tokoh masyarakat Desa Pererenan, juga secara terang-terangan menyebutkan dari BPN Badung belum pernah mengeluarkan sertifikat lahan timbul atau reklamasi hasil pengurugan Sungai Surungan dari proyek penataan Pantai Lima. Sepengetahuannya lahan seluas kurang lebih 60 are tersebut, sudah ada yang penah memohonkan sertifikat yang diduga dilakukan oleh oknum dari Desa Pererenan bersama pihak investor. Namun janggalnya pemohon ingin agar lahan tesebut dipecah menjadi 4 sertifikat. “Yang saya tanyakan ke BPN kenapa dalam satu hamparan luas tanah timbul itu mau dipecah menjadi 4 sertifikat? Ini kan satu hamparan kok mau dipecah? Tolong diberikan penjelasan. Namun sampai sekarang pun tidak pernah diberikan jawaban,” bebernya, seraya menyebutkan permohonan awalnya diajukan oleh seseorang dari luar Desa Pererenan, namun ditolak oleh BPN Badung. Selanjutkan ada permohonan lagi atas nama Desa Adat Pererenan, namun tetap ditolak oleh BPN Badung, sampai akhirnya kembali dimohonkan atas nama Pura Desa lan Puseh Desa Adat Pererenan yang ikut bertandatangan tentunya aparat desa, seperti Kelian Adat dan Perbekel yang memberikan legalisasi sepertinya saat itu.









