Namun Wayan Sudirta mengaku sempat kecewa sekali karena Capres yang diusung PDI Perjuangan Ganjar Pranowo kalah. Alasannya karena Ganjar bisa kalah di Bali, namun malah Pilegnya menang. Tapi dari melihat kenyataan dari kepemimpinan dan kekompokan di Polda Bali serta tidak ada kerusuhan bisa sedikit mengobati kekecewaan Wayan Sudirta. “Bayangkan jika Ganjar kalah, lalu ada huru hara dan protes atau kerusuhan, sehingga Bali akan mendapatkan 2 kerugian, yakni pertama aspirasinya tidak tersalurkan dan kedua sektor pariwisata akan terganggu, sehingga berdampak terhadap ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, dalam tahap tertentu juga memberikan apresiasi Kapolda dan Waka Polda Bali yang kinerjanya sudah baik, terutama di SPKT dan Krimum. Untuk Dirkrimsus sangat penting untuk mengawasi anak buahnya, agar tidak terlibat dengan masalah galian C di Karangasem maupun galian C batu kapur di Bukit Jimbaran jangan sampai terkena isu pungli. Selain itu, juga mengenai isu gas elpiji oplosan yang satu titik harus menyetor Rp150 juta kepada oknum tertentu.

Ia memberi catatan khususnya kepada Kapolda Bali selama reses satu bulan memberi masukan dan pelajaran yang baik. Terutama inovasi dan terobosan seperti penerapan hukum restoratif justice sudah berjalan bagus dan bisa dimaksimalkan lagi. Tidak ada restoratif justice tidak ada yang protes dan semua suka sehingga menjadi model yang baik dan agar terus ditingkatkan.
Masukan kritis diberikan Wayan Sudirta terkait Krimsus tentang galian C Karangasem, galian batu kapur di Bukit Ungasan, oplosan LPG di Bali dan titipan pemenang tender agar diawasi lebih ketat. Untuk Kejati Bali, Wayan Sudirta memberikan aspirasi agar Kajati Bali yang berpengalaman memberantas korupsi yang menguasai tentang Bali dan hukum harus bisa menindak kasus korupsi di Bali. Jika ada P21 bertahun-tahun disimpan harus ditindak dengan betul jangan hanya disimpan di laci. Berkaitan restoratif justice sangat menyenangkan di Bali, namun tidak memuaskan.
Menanggapi hal itu, Kajati Bali mengungkapkan sudah ditangani sebanyak 24 perkara restoratif justice di tahun 2023 lalu, dan baru ditangani 12 perkara di tahun 2024 ini. “Untuk masukan Pak Wayan akan kita konsep dan ditingkatkan lagi (restoratif justice, red) ke depan,” ungkapnya. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar juga sempat menerima Kunker Reses Anggota Komisi III DPR-RI, pada Kamis (2/5/2024). ama/ksm






