Hukum dan Kriminal

Direktur PT Adicon Satria Dewata Dipidana Perpajakan, Dipenjara Setahun dan Denda Rp2,11 Miliar 


Denpasar, PancarPOS | Direktur PT Adicon Satria Dewata, Denny Sofianto alias Deni Supianto alias Denny Sofianto Samud (DS), dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp2.110.454.886 setelah terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara lebih dari Rp1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 4 Juni 2026. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para wajib pajak bahwa pelanggaran kewajiban perpajakan dapat berujung pada sanksi pidana apabila berbagai kesempatan penyelesaian administratif yang diberikan negara tidak dimanfaatkan.

DS selaku Direktur PT Adicon Satria Dewata, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.055.227.443. Atas perbuatannya, DS dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta pidana denda sebesar dua kali jumlah kerugian pada pendapatan negara, yakni Rp2.110.454.886.

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa sebelum perkara ini berlanjut ke tahap penuntutan, wajib pajak sebenarnya telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, DS telah memperoleh kesempatan melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Melalui mekanisme tersebut, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum proses hukum berlanjut. Namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan.

Selanjutnya, ketika perkara memasuki tahap penyidikan, DS kembali memiliki peluang untuk mengajukan penghentian penyidikan berdasarkan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif sebesar 300 persen dari jumlah kerugian yang ditimbulkan.

Namun, ketentuan tersebut juga tidak dipenuhi sehingga proses penegakan hukum pidana perpajakan tetap dilanjutkan hingga memperoleh putusan pengadilan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Darmawan, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan selalu mengedepankan asas ultimum remedium atau menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi penerimaan negara. Kami berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Darmawan juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Menurutnya, penerimaan negara dari sektor pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat luas. mas/ama/ksm


Back to top button