Hukum dan Kriminal

Bendahara BUMDes Agung Karya Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp1,64 Miliar


Denpasar, PancarPOS | Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya, Desa Peguyangan Kangin, Kota Denpasar, berinisial WBA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMDes periode 2020 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan Jaksa Penyidik Kejari Denpasar pada Kamis (11/6/2026), setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menjerat WBA, yang diketahui menjabat sebagai bendahara BUMDes Agung Karya sejak tahun 2020 hingga 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, Achmad Wahyudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes yang bersumber dari Dana Desa Peguyangan Kangin.

“Jaksa Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, bukti surat, serta perhitungan kerugian keuangan BUMDes selama kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” ujarnya.

Dari hasil perhitungan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.646.973.283,42 atau sekitar Rp1,64 miliar.

Penyidik mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka WBA adalah dengan melakukan transaksi keuangan fiktif melalui rekening BPD Bali milik BUMDes Agung Karya. Dana yang dikelola tersebut diketahui berasal dari Dana Desa dan/atau Alokasi Dana Desa.

Akibat transaksi-transaksi tersebut, penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun secara hukum. Perbuatan itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan desa maupun keuangan negara.

“Kegiatan pengelolaan keuangan yang dilakukan tersangka bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel,” demikian disampaikan Kejari Denpasar dalam keterangan resminya.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan sejumlah pasal sangkaan terhadap WBA. Pertama, Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Alternatif lainnya, tersangka juga dijerat Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan dana desa dan unit usaha milik desa harus dilakukan secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan dana publik agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang diberi amanah mengelola keuangan negara. ama/ksm


Back to top button