Gas Subsidi Bocor? DPRD Denpasar Sentil Disperindag, Pertamina, dan Aparat
Rakyat Kecil Jadi Korban Permainan Sistem

Denpasar, PancarPOS | Kelangkaan gas LPG 3 kilogram kembali menghantui Kota Denpasar. Bukan sekali dua kali, melainkan berulang, sistematis, dan nyaris menjadi “ritual tahunan” yang selalu menyasar kelompok masyarakat yang sama: rumah tangga miskin, pedagang kecil, dan pelaku usaha mikro. Di tengah narasi resmi bahwa stok aman dan distribusi terkendali, realitas di lapangan justru berbicara sebaliknya. Antrean panjang, harga melambung di tingkat pengecer, hingga praktik jual beli tabung subsidi secara terselubung kembali muncul ke permukaan.
Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi I Fraksi Gerindra, Ngurah Aryawan, secara tegas menyebut kondisi ini sebagai cerminan kegagalan sistemik dalam pengawasan distribusi LPG 3 kilogram. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa lagi disederhanakan sebagai gangguan teknis atau lonjakan konsumsi musiman. Kelangkaan yang terus berulang adalah bukti nyata bahwa tata kelola distribusi gas bersubsidi di Denpasar tidak berjalan sebagaimana diatur dalam regulasi negara.
“Kalau kejadian ini terus berulang, itu artinya bukan kebetulan. Ada yang salah dalam sistem pengawasan. Disperindag dan Pertamina tidak bisa terus berlindung di balik alasan klasik. Ini soal tanggung jawab,” tegas Ngurah Aryawan saat menghubungi PancarPOS pada Selasa (10/2/2026).
Ia menekankan bahwa LPG 3 kilogram adalah barang subsidi negara yang peruntukannya sudah sangat jelas: hanya untuk masyarakat miskin, rumah tangga tidak mampu, serta pelaku usaha mikro tertentu. Negara melalui APBN telah menanggung selisih harga demi melindungi kelompok rentan. Ketika gas ini justru langka di tangan rakyat kecil, maka yang bocor bukan hanya tabung, melainkan juga integritas sistem distribusi.

Dalam berbagai regulasi, mulai dari kebijakan Kementerian ESDM hingga mekanisme penyaluran oleh Pertamina, telah ditegaskan bahwa distribusi LPG subsidi dilakukan secara tertutup, berbasis kuota, dan diawasi berlapis dari agen hingga pangkalan. Namun di Denpasar, menurut Ngurah Aryawan, prinsip itu seperti berhenti di atas kertas.
“Pangkalan seharusnya menjadi benteng terakhir. Mereka wajib memastikan gas itu benar-benar sampai ke warga yang berhak. Kalau di tingkat pangkalan saja sudah bocor, lalu untuk apa semua aturan itu dibuat?” ujarnya tajam.
Ia mengingatkan bahwa pangkalan LPG 3 kilogram bukan pedagang bebas. Mereka terikat kontrak, kuota, dan kewajiban pelayanan sosial. Ketika pangkalan justru melayani praktik pengoplosan, menjual ke pengecer liar, atau mengalihkan pasokan ke pihak yang tidak berhak, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap tujuan subsidi itu sendiri.
Praktik pengoplosan LPG 3 kilogram menjadi isu yang paling disorot. Modus ini bukan rahasia lagi: gas subsidi disedot untuk diisi ulang ke tabung non-subsidi dengan harga lebih mahal. Keuntungan besar dinikmati segelintir oknum, sementara masyarakat kecil dipaksa berkeliling mencari gas atau membeli dengan harga di luar kendali. “Ini bukan isu baru. Aparat tahu, pemerintah tahu, publik tahu. Yang jadi pertanyaan: kenapa selalu dibiarkan?” kata Ngurah Aryawan.
Ia menilai lemahnya pengawasan lapangan menjadi pintu masuk utama bagi praktik ilegal tersebut. Disperindag sebagai instansi daerah yang bertanggung jawab atas pengawasan perdagangan dinilai belum menunjukkan kehadiran negara secara nyata di lapangan. Sementara Pertamina, sebagai BUMN penyalur LPG, tidak bisa lepas tangan dengan hanya menyampaikan klaim distribusi sesuai kuota. “Kalau di atas kertas kuota terpenuhi tapi rakyat tetap tidak dapat gas, berarti ada yang salah di bawah. Dan yang salah itu harus dicari, bukan ditutupi,” ujarnya.
Ngurah Aryawan juga secara terbuka mendesak Polresta Denpasar untuk tidak ragu dan tidak takut menindak tegas seluruh oknum penyeleweng LPG 3 kilogram. Ia menegaskan bahwa hukum sudah sangat jelas mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan barang subsidi negara. Yang dibutuhkan hanyalah keberanian dan konsistensi dalam penegakan. “Jangan cuma berani di awal, lalu mengendur. Jangan cuma tangkap kecilnya, tapi biarkan pemain besarnya aman. Kalau penegakan hukum setengah-setengah, mafia distribusi akan terus hidup,” katanya.

Menurutnya, penindakan hukum yang konsisten adalah satu-satunya cara memutus mata rantai permainan distribusi LPG subsidi. Tanpa itu, operasi pasar, imbauan, dan rapat koordinasi hanya akan menjadi rutinitas seremonial yang tidak menyentuh akar masalah.
Ia juga mengingatkan bahwa kelangkaan LPG 3 kilogram bukan sekadar isu ekonomi, melainkan isu keadilan sosial. Ketika negara gagal memastikan akses energi dasar bagi rakyat kecil, maka yang runtuh adalah kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri. “Ini gas untuk dapur rakyat kecil. Bukan untuk industri besar, bukan untuk spekulan. Kalau yang kecil terus dikorbankan, lalu di mana keadilan sosial yang selalu kita gembar-gemborkan?” tegasnya.
Ngurah Aryawan meminta agar Pemkot Denpasar tidak bersikap pasif dan reaktif. Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap data pangkalan, pola distribusi, serta mekanisme pengawasan lintas instansi. Transparansi menjadi kunci agar publik bisa ikut mengawasi dan mencegah praktik penyimpangan.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Selama ini, warga hanya tahu gas langka tanpa pernah mendapat penjelasan jujur tentang apa yang sebenarnya terjadi. Kondisi ini menciptakan ruang spekulasi dan memperbesar peluang permainan di lapangan. “Rakyat jangan terus disuruh sabar. Negara harus hadir dengan solusi, bukan alasan,” ujarnya.
Dalam konteks Denpasar sebagai kota jasa dan pariwisata, keberadaan usaha mikro seperti warung makan, pedagang kaki lima, dan industri rumahan menjadi penopang ekonomi sehari-hari. Ketika LPG 3 kilogram langka, dampaknya langsung terasa pada pendapatan mereka. Banyak yang terpaksa membeli gas non-subsidi dengan harga jauh lebih mahal atau bahkan menghentikan aktivitas usaha sementara. Ironisnya, kelangkaan ini kerap terjadi justru ketika aktivitas ekonomi sedang meningkat. Situasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa distribusi LPG subsidi telah bergeser dari tujuan awalnya.
Ngurah Aryawan menegaskan, DPRD Kota Denpasar tidak akan tinggal diam. Fungsi pengawasan akan terus dijalankan, termasuk memanggil instansi terkait untuk dimintai pertanggungjawaban secara terbuka. Ia juga mendorong agar temuan di lapangan tidak berhenti di meja rapat, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah konkret. “Kalau perlu, bongkar semua. Jangan ada yang kebal hukum. Subsidi ini uang rakyat,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik penyelewengan LPG 3 kilogram sama artinya dengan membiarkan negara kalah oleh mafia distribusi. Dan ketika itu terjadi, yang kalah bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh rakyat kecil yang seharusnya dilindungi.
Di tengah gencarnya narasi reformasi birokrasi dan penegakan hukum, kasus LPG 3 kilogram di Denpasar menjadi ujian nyata. Apakah negara benar-benar hadir untuk rakyat kecil, atau justru tunduk pada permainan oknum yang selama ini bersembunyi di balik kelangkaan? Bagi Ngurah Aryawan, jawabannya harus tegas: kelangkaan LPG 3 kilogram bukan takdir, melainkan akibat dari kelalaian dan pembiaran. Dan selama itu tidak diakhiri, rakyat kecil akan terus menjadi korban. tim/ama/ksm














