Bagaimana masalah di Kanwilkum HAM yang paling menarik dikatakan Sudirta terkait banyaknya isu penyalahgunaan izin tinggal menjadi ijin kerja. Meskipun Bali hidup dari pariwisata, juga harus tegas menegakan aturan agar tidak nantinya menjadi beban bagi budaya Bali dan Bangsa. Misalnya memelihara babi atau berkebun mente sampai usaha kerajinan, jika sudah diambil oleh orang asing apa perlu membuat kebijakan tertentu?
Diharapkan orang asing boleh bekerja di sini, namun harus dengan syarat yang ketat, serta memastikan ijin tinggal tidak disalahgunakan menjadi ijin kerja. “Karena ini sudah meresahkan, dan orang asing itu sudah melanggar kesucian tempat ibadah, seperti pura. Itu harus menjadi perhatian dan cacatan di Kanwilkum HAM,” tegasnya. Wayan Sudirta juga menyoroti kapasitas Lapas Kerobokan yang sangat penuh sesak dengan 50 persen lebih tersangkut kasus narkoba. Bahkan, 90 persennya sebagai pengguna narkoba.

Padahal di berbagai negara di dunia, sebagai pengguna sudah tidak diproses dan tidak diberikan syarat-syarat rehablitasi, seperti di Indonesia. “Di sini kan syarat-syaratnya banyak dan pada akhirnya para pengguna ini juga diproses,” sesalnya. Ia memberikan konsep yang sesuai dengan negara lainnya, agar Lapas menjadi kosong dari pengguna narkoba direhabilitasi dengan syarat jangan diproses secara hukum dan jangan malah dipenjarakan. “Kalau dipejara kan merugikan dia (pengguna, red), keluarganya dan pemerintah. Rehabilitasi ini muntlak dan perlu. Kebetukan skipsi saya tentang narkoba, juga bisa dibicarakan dengan keluarganya dan pihak rumah sakit swasta atau yayasan karena punya fungsi sosial,” tandasnya.
Namun yang disasar agar bisa dipenjara adalah para bandar atau cukung narkoba dan bos narkoba harus dihukum mati. Karena itu, harus dibuatkan aturan agar sebagai pengguna narkoba agar proses rehabiltasi diutamakan. Wayan Sudirta juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda dan Kajati Bali yang disambut dengan tepuk tangan.






