Oknum Hakim Disuap Rp1 Miliar Meski Gaji Naik 280 Persen
Dr. Togar Situmorang: Integritas Tidak Bisa Dibeli Negara

Denpasar, PancarPOS | Keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang hakim yustisial berinisial YM dari Pengadilan Tinggi Makassar karena terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar menuai sorotan publik.
Advokat dan pengamat hukum Dr. Togar Situmorang menilai kasus tersebut menjadi ironi di tengah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus menekan praktik korupsi dan suap di lingkungan peradilan.
“Fakta ini menunjukkan bahwa kenaikan gaji yang sangat signifikan ternyata tidak otomatis menjamin lahirnya integritas dan hati nurani. Jika mentalitas aparat penegak hukum masih dapat dipengaruhi oleh uang, maka persoalan utamanya bukan semata-mata kesejahteraan, tetapi juga integritas pribadi dan pengawasan yang efektif,” ujar Dr. Togar Situmorang.
Menurutnya, kasus suap yang mencuat di Makassar semakin menguatkan pandangan bahwa pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak cukup hanya mengandalkan peningkatan pendapatan. Ia menilai faktor keserakahan, gaya hidup yang tidak sehat, maupun lemahnya pengawasan internal harus menjadi perhatian serius negara.
Dr. Togar menegaskan bahwa selain sanksi etik, pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan juga harus dijatuhi hukuman pidana yang berat serta penerapan mekanisme pemiskinan terhadap aset yang berasal dari tindak kejahatan. Dengan demikian, efek jera dapat benar-benar dirasakan dan menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum lainnya.
Lebih lanjut, Dr. Togar juga menyampaikan harapannya agar seluruh proses peradilan di Indonesia, termasuk perkara-perkara yang sedang berjalan di berbagai pengadilan, mendapat pengawasan ketat dari lembaga terkait guna menjaga independensi dan keadilan.
Terkait perkara Nomor 1292 yang saat ini sedang berproses pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Togar meminta agar seluruh proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Ia juga berharap lembaga pengawas seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ombudsman RI, Komisi III DPR RI, hingga pemerintah pusat dapat terus memperkuat pengawasan terhadap jalannya sistem peradilan.
“Harapan saya sederhana, yakni setiap perkara diputus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan hukum yang berlaku sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga,” kata Dr. Togar.
Ia menambahkan bahwa reformasi peradilan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui peningkatan kesejahteraan hakim, tetapi juga melalui penguatan sistem pengawasan, transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya. gar/ama/ksm/kel









