Sabtu, April 25, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalKomisi III DPR RI Sentil Kapolda dan Kajati Bali, Apakah Gubernur dan...

Komisi III DPR RI Sentil Kapolda dan Kajati Bali, Apakah Gubernur dan Bupati Tidak Ada Korupsi?

Badung, PancarPOS | Kapolda Bali, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati) Bali menerima kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi III DPR RI selama 2 hari dari 2-3 Mei 2024 di Provinsi Bali untuk Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024. Agenda terakhir berlangsung di Trans Hotel, Desa Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, pada Jumat (3/5/2024) lalu. Kunker ini sebagai implementasi fungsi pengawasan yang ada pada lembaga legislatif terhadap lembaga yudikatif maupun aparat penegak hukum di Provinsi Bali.

Ketua Tim Komisi III DPR-RI, H. Ahmad Sahroni, beserta anggota komisi lainnya, salah satunya I Wayan Sudirta Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali diterima Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ida Bagus Kade Putra Narendra selaku Kapolda Bali, dan Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., juga menyoroti persoalan orang asing dan kasus fedofilia, serta penerapan restorative justice di Bali.

Kapolda Bali dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati) Bali menerima kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi III DPR RI selama 2 hari dari 2-3 Mei 2024 (foto: ama)

Ahmad Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengingatkan penekan hukum harus profesional dan benar-benar ditegakan. Jangan sampai no viral no justice atau harus viral terlebih dahulu di media sosial baru ada penegakan hukum. Selain itu, Kapolda dan Kajari Bali didorong tidak saja menangani kasus mafia tanah, namun juga harus intens menangani kasus-kasus korupsi di Bali. “Apakah gubernur dan bupati di Bali baik-baik saja? Apakah tidak ada korupsi? Ini pendapat pribadi saja ya,” sentilnya.

Perlu diketahui, salah satu kasus yang sempat santer adalah Made Mahayastra, mantan Bupati Gianyar yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Gianyar yang sempat dipanggil Polda Bali berdasarkan laporan yang diajukan oleh DPC Garda Tipikor Gianyar. Bahkan, baru-baru ini, juga ada kasus puluhan Pura Merajan di Desa Baha, Mengwi, Badung yang kabarnya terbengkalai, karena setelah dialokasi dana hibah dari Pemkab Badung namun malah ditinggal pemborong.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img