Sabtu, April 25, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalKomisi III DPR RI Sentil Kapolda dan Kajati Bali, Apakah Gubernur dan...

Komisi III DPR RI Sentil Kapolda dan Kajati Bali, Apakah Gubernur dan Bupati Tidak Ada Korupsi?

Kasus besar lainnya yang sudah lama terkubur yakni kasus RSI Nyitdah yang namanya sudah diganti menjadi RS Singasana oleh Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya. Padahal pihak-pihak terkait sudah lama mendesak agar Kejati Bali bisa terus mengusut tuntas kasus dugaan mark up proyek Rumah Sakit Internasinal (RSI) Nyitdah di Tabanan tersebut. Diduga mengindikasikan kasus RSI Nyitdah, merupakan kesalahan pemerintah mengambil kebijakan anggaran. Kasus dugaan mark up pembelian tanah untuk lahan pembangunan RSI Nyitdah diduga dilakukan berjemaah pada tahun 2003 silam.

Total keseluruhan harga tanah sekitar Rp4,2 miliar sesuai dengan kesepakatan tertulis dengan penjual tanah . Namun dalam APBD ternyata dana pembelian tanah untuk pembangunan RSI Nyitdah mencapai Rp14 miliar. Selain itu, Kapolda dan Kajati sebagai aparat penegak hukum, juga diharapkan tidak menunggu laporan yang melibatkan orang asing harus dilakukan tindakan. Menyangkut pengawasan orang asing di bawah Kemenkum HAM juga perlu dilakukan evaluasi, karena tidak efektif dan cenderung disalahgunakan, sehingga harus ditinjau kembali.

1th#ik-014.25/2/2024

Pada kesempatan tersebut, Wayan Sudirta mengakui dari kegiatan Reses untuk menyerap aspirasi selama 1 bulan mengingatkan kembali di Pengadilan Tinggi juga pernah melaporkan salah satu Ketua Pengadilan yang dilaporkan hingga menjadi tersangka, karena ada penyelesaian akhirnya hakim itu tidak jadi terdakwa, namun dicopot oleh Mahkamah Agung. “Itu sampai jangan terulang kembali di Bali besok atau lusa. Karena kadang-kadang ada pengadilan tingginya bagus, pengadilan negerinya bagus,” tegasnya.

Tapi ada juga oknum yang memaksakan kehendak, misalnya ketika eksekusi lahan yang dilakukan tidak dimungkinkan oleh aparat keamanan, tapi malah meminta Satpol PP. Hal ini akan menampar muka pengadilan dan masih bagus, dan tidak ada yang melaporkan ketua pengadilan yang mengerahkan Satpol PP. “Kalau ada penyalahgunaan wewenang, itu kan bisa kenal pasal,” sebutnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img