Atas vonis majelis hakim tersebut, terbukti bahwa Terdakwa Selepeg telah memberikan keterangan palsu diatas sumpah. Karena keterangan palsu diatas sumpah itu menerangkan nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin tercantum dalam dokumen surat-surat tanah, dan jelas bahwa Terdakwa Selepeg mencantumkan nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin dalam silsilah tertanggal 17 November 2012, yang oleh I Nyoman Gunung dijadikan bukti dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap, secara otomatis, telah terbukti pula bahwa Selepeg telah membuat surat palsu yaitu silsilah palsu tertanggal 17 November 2012. ora/ama
Berpakaian Adat Bali, Selepeg Dihukum 2 Tahun Penjara Terbukti Beri Keterangan Palsu di Bawah Sumpah
RELATED ARTICLES






