Hukum dan Kriminal
Berpakaian Adat Bali, Selepeg Dihukum 2 Tahun Penjara Terbukti Beri Keterangan Palsu di Bawah Sumpah
Langgar Pasal 242 (1) KUHP

Atas vonis majelis hakim tersebut, terbukti bahwa Terdakwa Selepeg telah memberikan keterangan palsu diatas sumpah. Karena keterangan palsu diatas sumpah itu menerangkan nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin tercantum dalam dokumen surat-surat tanah, dan jelas bahwa Terdakwa Selepeg mencantumkan nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin dalam silsilah tertanggal 17 November 2012, yang oleh I Nyoman Gunung dijadikan bukti dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap, secara otomatis, telah terbukti pula bahwa Selepeg telah membuat surat palsu yaitu silsilah palsu tertanggal 17 November 2012. ora/ama





