Minggu, April 26, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalBerpakaian Adat Bali, Selepeg Dihukum 2 Tahun Penjara Terbukti Beri Keterangan Palsu...

Berpakaian Adat Bali, Selepeg Dihukum 2 Tahun Penjara Terbukti Beri Keterangan Palsu di Bawah Sumpah

Majelis menyatakan, hal yang memberatkan dari Terdakwa Selepeg dalam pelanggaran pasal 242 ayat (1) KUHP adalah, perbuatannya telah mencederai marwah pengadilan, dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap. tersebut, dan oleh karenanya ia divonis dengan hukuman 2 tahun penjara. Walaupun. Walaupun Selepeg membantah memberikan keterangan bahwa surat-surat tanah tercantum atas nama I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin alias Paro Sukun, majelis tetap berkeyakinan, bahwa apa yang tercantum dalam pertimbangan majelis untuk putusan perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap maupun putusan tingkat banding dan kasasi, adalah keterangan Terdakwa Selepeg yang sebenarnya. Majelis mengesampingkan bantahan Terdakwa Selepeg yang disampaikan dalam persidangan maupun pembelaannya.

1bl#ik-029.1/7/2024

Selepeg diseret ke pengadilan atas laporan I Nyoman Kanis alias Gading, atas adanya silsilah palsu tertanggal 17 November 2012, yang dibuat oleh I Made Kasih alias Selepeg. Dalam silailah tersebut, Selepeg mencantumkan kakeknya dengan nama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Padahal, nama kakeknya hanya Paro tanpa alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Sementara I Sutiarmin Sukun adalah leluhur dari pihak pelapor I Nyoman Kanis dkk, yang mewariskan tanah pusaka seluas 13 ha lebih, dimana 7 ha dikuasai oleh pihak Selepeg dkk dan 6 ha dikuasai oleh pihak Kanis dkk.

Awalnya tahun 2010, I Rayu menggugat pihak Made Pageh dkk (kelompok I Nyoman Kanis) ke PN Amlapura, dengan mengklaim bahwa seluruh 13 ha tanah adalah hak dari I Rayu dkk yang sekelompok dengan Seleg. Dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2010, majelis memutus bahwa I Made Pageh dkk sebagai ahli waris yang sah atas tanah pusaka warisan I Sutiarmin Sukun tersebut, sesuai silsilah tanggal 6 Mei 1992 yang dibuat oleh I Nyoman Kanis, dan diajukan sebagai bukti. Di tingkat banding, Penggugat (Rayu dkk) dan Tergugat I Made Pageh dkk sepakat mencabut banding serta berdamai, dengan mengembalikan ke status quo, 7 ha menjadi hak pihak Rayu dkk dan 6 ha menjadi hak Made Pageh dkk. Berdasarkan perdamaian itu, pihak I Made Pageh dkk sudah membuat 4 sertifikat hak milik atas tanah yang menjadi hak mereka.

1bl#bn-026.12/5/2024

Namun, tahun 2013, I Nyoman Gunung dkk (satu kelompok dengan Selepeg) kembali menggugat I Made Pageh, menggunakan silsilah baru tertanggal 17 November 2012 yang dibuat oleh I Made Kasih alias Selepeg. Silsilah itu dicurigai palsu, dan anehnya majelis dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap, memutus bahwa I Nyoman Gunung dkk lah yang berhak atas tanah seluas 13 ha, warisan I Sutiarmin Sukun, dimana dalam silsilah tanggal 17 November 2012 itu, Selepeg mencantumkan kakeknya bernama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin. Di tahun 2023, Kanis melaporkan Made Kasih alias Selepe tatas pembuatan silsilah tanggal 17 November 2012 serta memberi keterangan palsu diatas sumpah, ke Polres Karangasem, sampai Selepeg kemudian diperiksa dan diseret ke meja hijau. Melalui pemeriksaan yang Panjang, di tanggal 15 Agustus 2024, Selepeg dinyatakan bersalah melanggar pasal 242 ayat 1 KUHP, yaitu memberi keterangan palsu diatas sumpah di Pengadilan Negeri Amlapura, pada perkara Nomor 56/Pdt.G2013/PN.Ap tersebut.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img