Minggu, April 26, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum dan KriminalBerpakaian Adat Bali, Selepeg Dihukum 2 Tahun Penjara Terbukti Beri Keterangan Palsu...

Berpakaian Adat Bali, Selepeg Dihukum 2 Tahun Penjara Terbukti Beri Keterangan Palsu di Bawah Sumpah

Karangasem, PancarPOS | Sidang pengadilan Terdakwa I Made Kasih alias Selepeg, pada hari Kamis (15/8/2024), berujung pada hukuman 2 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura. Selepeg dituntut hukuman 5 tahun penjara atas dakwaan membuat surat palsu (pasal 263 ayat 1) dan memberi keterangan palsu di bawah sumpah (pasal 242 ayat 1 KUHP). Sidang pembacaan putusan yang berlangsung dari pukul 11.00 wita sampai pukul 19.00 wita. Majelis menyatakan, Selepeg yang pertama kalinya berpakaian adat Bali dalam sidang tersebut, terbukti bersalah memberikan keterangan palsu diatas sumpah, sebagaimana diatur dalam pasal 242 ayat (1) KUHP, atas keterangan Terdakwa Selepeg ketika menjadi Saksi dalam persidangan perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap. Atas putusan dua tahun penjara bagi Selepeg, baik Terdakwa Selepeg maupun Jaksa Penuntut Umum, langsung menyatakan banding.

1bl#ik-031.1/8/2024

Sementara kuasa Pelapor, I Putu Wirata, SH, yang mendampingi Nyoman Kanis melaporkan Selepeg ke Polres Karangasem, menyayangkan vonis hakim yang sangat jauh dibawah tuntutan JPU, yang telah menuntut 5 tahun penjara. ‘’Kalau majelis berkeyakinan bahwa perbuatan Selepeg telah melanggar marwah Lembaga peradilan, karena yang dinilai terbukti adalah pelanggaran pasal 242 ayat 1 KUHP, yaitu memberi keterangan palsu dibawah sumpah, yang ancaman hukumannya 7 tahun, maka vonis 2 tahun penjara itu tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mencedrai marwah peradilan yang mestinya dijunjung tinggi. Hukuman 2 tahun itu tidak sebanding dengan perbuatan yang mencedrai marwah peradilan. Kami bertanya-tanya ada apa dibalik vonis yang jauh dibawah tuntutan JPU itu,’’ imbuh Putu Wirata lagi.

Putu juga menegaskan, Komisi Yudisial seharusnya turun dalam pengawasan untuk mencari tahu ada apa dibalik kejanggalan putusan majelis dalam perkara Terdakwa Selepeg tersebut. Selain karena putusan itu jauh dibawah tuntutan, kualitas perbuatan Terdakwa tidak hanya mencedrai marwah peradilan, tetapi sangat merugikan pihak lain, khususnya pelapor Kanis dkk. Karena dengan keterangan palsu diatas sumpah itu, Pelapor I Nyoman Kanis dkk, terancam kehilangan tanah warisan leluhurnya dalam putusan perdata Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap., padahal tanah telah dikuasai, digarap dan dihasili secara turun temurun selama ratusan tahun, didukung dengan bukti surat seperti Pipil C Nomor 1516 tahun 1983, dan juga bukti Putusan Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.Ap.

1th#ik-030.1/8/2024

‘’Sebab, dengan keterangan palsu diatas sumpah, juga karena adanya bukti surat berupa silsilah palsu yang dibuat oleh Terdakwa, lalu hukumannya hanya 2 tahun, jauh dibawah 2/3 dari tuntutan, ia tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku,’’ ujar Putu Wirata lagi. Majelis menyatakan dalam pertimbangannya, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta bukti-bukti, termasuk bukti surat putusan perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap, sebagai Saksi dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap., Selepeg yang memberikan keterangan diatas sumpah, menerangkan bahwa surat-surat tanah sengketa semuanya tercatat atas nama I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin alias Paro Sukun. Padahal, nyatanya berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, tidak ada dokumen yang mencantumkan tiga nama tersebut sekaligus, tetapi yang ada adalah dokumen tertulis dengan nama masing-masing, I Sutiarmin Sukun atau I Sutiarmin atau Paro Sukun. Terdakwa Selepeg juga terbukti, bahwa sebelum bersaksi dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap., sudah mengetahui tentang dokumen-dokumen yang tercantum hanya dengan satu nama.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img