Raperda Inisiatif DPRD Badung Digodok, Tiga Kampus Paparkan Naskah Akademik Strategis

Badung, PancarPOS | DPRD Kabupaten Badung menunjukkan keseriusannya dalam melahirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan publik melalui Rapat Kerja Pemaparan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Badung, yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026. Rapat kerja ini melibatkan tiga perguruan tinggi ternama di Bali yang dipercaya sebagai Tim Penyusun Naskah Akademik untuk tiga Raperda strategis.
Tiga perguruan tinggi tersebut masing-masing memaparkan kajian akademik sesuai dengan fokus regulasi yang diusulkan. Universitas Warmadewa mempresentasikan Naskah Akademik Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Universitas Udayana memaparkan Naskah Akademik Raperda tentang Pelestarian Seni dan Budaya, sementara Universitas Ngurah Rai menyampaikan kajian Naskah Akademik Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk serta Produk Unggulan Daerah.
Dalam rapat kerja tersebut, masing-masing tim penyusun memaparkan latar belakang filosofis, sosiologis, dan yuridis dari rancangan regulasi yang diusulkan. Substansi naskah akademik menekankan pentingnya kehadiran regulasi daerah yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif dan mampu menjawab tantangan nyata di tengah dinamika sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Badung.
Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dinilai strategis untuk memperkuat peran ormas sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembangunan sosial dan penguatan partisipasi masyarakat. Sementara itu, Raperda Pelestarian Seni dan Budaya dipandang krusial sebagai payung hukum dalam menjaga identitas budaya Bali di tengah derasnya arus globalisasi dan industri pariwisata. Adapun Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Produk serta Produk Unggulan Daerah diarahkan untuk memperkuat daya saing produk lokal Badung agar mampu bertahan dan berkembang di pasar regional maupun nasional.
Anggota DPRD Kabupaten Badung yang hadir memberikan berbagai masukan, catatan kritis, serta penekanan agar substansi naskah akademik benar-benar berpijak pada kondisi riil masyarakat. Diskusi berlangsung dinamis, dengan penekanan pada sinkronisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rapat kerja ini menjadi tahapan penting sebelum ketiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Badung tersebut masuk ke tahap pembahasan lanjutan. DPRD menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki dasar akademik yang kuat, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan Badung ke depan. mas/ama/*









