DPRD Tabanan Turun Gunung, Soroti Krisis TPA Mandung dan Desak Solusi Nyata

Tabanan, PancarPOS | Langkah tegas ditunjukkan DPRD Kabupaten Tabanan dalam merespons persoalan klasik yang tak kunjung usai: sampah. Komisi II DPRD Tabanan turun langsung meninjau kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung yang berlokasi di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Jumat (24/4/2026), sebagai bentuk keseriusan mengurai persoalan yang kian mendesak.
Kunjungan lapangan ini bukan sekadar agenda seremonial. DPRD ingin memastikan bahwa problem sampah yang selama ini menjadi sorotan publik benar-benar ditangani secara konkret, bukan sekadar wacana. Kondisi TPA Mandung yang terus menampung volume sampah tinggi menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk bergerak lebih progresif.
Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya di lapangan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong percepatan solusi. Ia menyebut persoalan sampah tidak bisa diselesaikan secara parsial, tetapi membutuhkan kerja bersama yang terstruktur dan berkelanjutan.
Menurutnya, pemerintah daerah sejatinya telah menunjukkan berbagai langkah strategis. Upaya pengurangan volume sampah terus digencarkan, termasuk melalui pemilahan sejak sumber, pengolahan menjadi pupuk, hingga langkah preventif seperti pencegahan kebakaran di area TPA. Bahkan, rencana rehabilitasi kawasan TPA Mandung juga telah masuk dalam agenda.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut harus dipastikan berjalan efektif di lapangan. “Masalah sampah adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah harus hadir dengan keseriusan penuh, dan masyarakat juga harus terlibat aktif,” ujarnya.
Dalam kajian yang dilakukan, Komisi II juga menyoroti praktik pengelolaan sampah di daerah lain seperti Gianyar dan Klungkung yang dinilai lebih maju dalam penerapan sistem berbasis sumber. Model ini menitikberatkan penyelesaian sampah sejak dari rumah tangga, kantor, hingga sekolah melalui pemilahan dan pengolahan mandiri.
Peran desa adat dan bank sampah disebut menjadi kunci keberhasilan di daerah tersebut. Bahkan di Gianyar, telah dibentuk Satgas Peduli Sampah yang bertugas memastikan pengelolaan berjalan hingga tingkat desa. Pola ini dinilai sangat relevan untuk direplikasi di Tabanan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa saat ini tengah digencarkan sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber dengan melibatkan desa dinas dan desa adat. Targetnya, mulai Mei 2026, TPA Mandung hanya akan menerima sampah residu sebagai bagian dari uji coba pengurangan beban TPA.
Tak hanya itu, pemerintah juga mulai melirik pendekatan teknologi. Kerja sama dengan investor dari Korea Selatan tengah dijajaki untuk menghadirkan sistem pengolahan sampah modern. Jika terealisasi, implementasinya diperkirakan dapat dimulai dalam waktu dekat.
Untuk mendukung langkah jangka pendek, Pemkab Tabanan juga mengusulkan anggaran sekitar Rp6,5 miliar dalam APBD Perubahan 2026. Dana ini akan digunakan untuk pembangunan senderan di kawasan TPA Mandung guna memperkuat infrastruktur pengelolaan.
DPRD menegaskan bahwa momentum ini harus dijadikan titik balik. Persoalan sampah tidak lagi bisa ditunda, apalagi hanya ditangani setengah hati. Sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk keluar dari krisis yang selama ini terus berulang. mas/ama/*









