Sabtu, April 25, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaPolitik dan Sosial BudayaTiga Dekade Otonomi Daerah: Mencari Titik Keseimbangan Desentralisasi dan Sentralisasi

Tiga Dekade Otonomi Daerah: Mencari Titik Keseimbangan Desentralisasi dan Sentralisasi

Jakarta, PancarPOS | Tiga puluh tahun sejak ditetapkannya Hari Otonomi Daerah melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996, wajah desentralisasi Indonesia justru memperlihatkan dinamika yang tak pernah benar-benar stabil. Alih-alih menjadi sistem yang mapan, hubungan pusat dan daerah terus bergerak dalam tarik-ulur kepentingan politik kekuasaan dari satu rezim ke rezim berikutnya.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa perjalanan otonomi daerah di Indonesia tidak pernah lepas dari pengaruh kuat orientasi politik pemerintahan yang berkuasa. Ia menyebut, arah kebijakan pusat terhadap daerah selalu berubah mengikuti “selera” pemimpin nasional.

“Lain presiden, lain resep. Lain koki, lain masakannya,” ujarnya, menggambarkan inkonsistensi arah kebijakan desentralisasi selama tiga dekade terakhir.

Ia menjelaskan, gagasan otonomi daerah sebenarnya bukan lahir tiba-tiba di era reformasi. Benihnya sudah muncul pada akhir pemerintahan Presiden Soeharto, ketika pemerintah mulai menyadari bahwa pendekatan sentralistik tidak lagi efektif untuk mengelola negara sebesar Indonesia. Uji coba pemberian otonomi lebih luas kepada 26 kabupaten pada periode 1995–1997 menjadi tonggak awal, meskipun implementasinya masih terbatas dan bersifat eksperimental.

Ledakan sesungguhnya terjadi saat reformasi bergulir. Di bawah kepemimpinan Presiden BJ Habibie, lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang menandai era “big bang decentralization”. Kabupaten dan kota mendadak menjadi aktor utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan kewenangan yang sangat luas. Sementara itu, pemerintah pusat hanya memegang urusan absolut seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta agama.

Kebijakan ini membuka ruang besar bagi daerah untuk berinovasi dan berkreasi. Banyak daerah berlomba-lomba menunjukkan kinerja terbaiknya. Namun di sisi lain, keterbatasan kapasitas kelembagaan, lemahnya tata kelola, hingga maraknya praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.

Memasuki era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, arah kebijakan mulai mengalami koreksi. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah mencoba menata ulang relasi pusat dan daerah. Salah satu capaian penting pada periode ini adalah lahirnya pemilihan kepala daerah secara langsung yang memperkuat demokrasi lokal.

Namun, di balik itu, terjadi pergeseran kewenangan strategis. Sejumlah urusan penting, terutama di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup, mulai ditarik dari kabupaten/kota ke tingkat provinsi. Ini menjadi sinyal awal munculnya kecenderungan resentralisasi secara bertahap.

Fenomena tersebut semakin menguat pada era Presiden Joko Widodo. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah pusat mengambil alih berbagai kewenangan strategis, termasuk perizinan pertambangan dan pengelolaan tata ruang. Bahkan, kewenangan yang sempat berada di provinsi pun kembali dipusatkan.

Tak hanya berhenti pada aspek administratif, gelombang resentralisasi juga menyentuh ranah politik. Penunjukan penjabat kepala daerah menjelang Pilkada 2024 sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah pusat. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan menyempitnya ruang otonomi politik di daerah.

Kini, pada masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dinamika baru kembali muncul. Resentralisasi tidak lagi hanya terjadi pada aspek kewenangan dan politik, tetapi juga merambah sektor fiskal. Pemotongan dana transfer ke daerah dalam dua tahun terakhir memicu keresahan luas di berbagai wilayah.

Padahal, bagi lebih dari 400 daerah otonom di Indonesia, dana transfer dari pusat merupakan tulang punggung pembiayaan pelayanan publik. Tanpa dukungan fiskal yang memadai, daerah berpotensi mengalami stagnasi pembangunan dan penurunan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Ketika kewenangan ditarik ke pusat, ruang politik dipersempit, dan dukungan fiskal dikurangi, maka yang terancam bukan hanya otonomi daerah, tetapi juga kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan,” tegas Prof Djohermansyah.

Ia mengingatkan bahwa arah konstitusi sebenarnya sudah sangat jelas. Pasal 18 ayat 5 UUD 1945 menegaskan bahwa daerah berhak menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang secara tegas menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara Pasal 18A ayat 2 mengamanatkan agar hubungan keuangan antara pusat dan daerah diatur secara adil dan selaras.

Menurutnya, persoalan utama saat ini bukan sekadar memilih antara desentralisasi atau sentralisasi, melainkan bagaimana menemukan titik keseimbangan di antara keduanya. Desentralisasi yang terlalu luas tanpa kontrol dapat memicu inefisiensi dan fragmentasi kebijakan. Sebaliknya, sentralisasi yang berlebihan justru berpotensi mematikan kreativitas daerah dan memperlambat pelayanan publik.

Ia mengibaratkan hubungan pusat dan daerah seperti menggenggam anak ayam. Jika terlalu erat, bisa mematikan. Jika terlalu longgar, bisa lepas tak terkendali.

“Di sinilah pentingnya fleksibilitas kebijakan. Pemerintah pusat harus mampu mengayun bandul antara desentralisasi dan sentralisasi secara adaptif, sesuai kebutuhan dan konteks,” ujarnya.

Lebih jauh, Prof Djohermansyah menegaskan bahwa otonomi daerah bukanlah hadiah dari pemerintah pusat, melainkan amanat konstitusi yang dirancang oleh para pendiri bangsa. Ia juga bukan ancaman bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebaliknya, daerah justru merupakan instrumen strategis untuk memperkuat negara. Ketika daerah diberdayakan dengan baik, maka pusat akan menjadi semakin kokoh. Namun jika daerah dilemahkan, maka fondasi negara secara keseluruhan juga akan ikut rapuh.

Ia juga menyoroti bahwa berbagai persoalan di daerah, termasuk maraknya korupsi kepala daerah, seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menarik kewenangan atau mengurangi dukungan fiskal. Tugas pemerintah pusat adalah melakukan pembinaan, pengawasan, dan perbaikan sistem, bukan justru melemahkan daerah.

“Indonesia membutuhkan pusat yang kuat, tetapi juga daerah yang berdaya. Negara yang kokoh tidak dibangun dari dominasi pusat, melainkan dari hubungan pusat dan daerah yang seimbang, harmonis, dan saling memperkuat,” pungkasnya. tim/ama/ksm

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img