Potensi Rp 27,6 Miliar, DPRD Badung Desak Pembentukan Pansus PD Parkir

Badung, PancarPOS | Sekretaris I Komisi II DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana, S.Sos., menegaskan bahwa wacana pembentukan perusahaan daerah (PD) pengelola parkir di Kabupaten Badung bukan sekadar retorika, akan tetapi sudah semestinya segera diwujudkan. Hingga kini, regulasi dan potensi besar sektor parkir belum ditindaklanjuti dengan badan usaha yang konkret, membuat peluang pendapatan daerah terbuang sia‑sia.
Menurut Luwir Wiana, sejak beberapa tahun lalu pemerintah daerah telah mengkaji pendirian PD Parkir untuk memaksimalkan pengelolaan parkir di kawasan wisata dan pusat kota. Sebagai contoh, pada tahun 2017, Pemkab Badung menyampaikan akan mengkaji usulan pendirian PD Parkir melalui studi kelayakan bersama masyarakat. Bahkan pada 2018 tercatat bahwa target pendapatan sektor parkir ditetapkan sebesar Rp 27,6 miliar dengan harapan pengelolaan profesional lewat PD Parkir.
Meski demikian, fakta regulasi menunjukkan bahwa hingga sekarang belum ada keputusan resmi yang menerjemahkan wacana tersebut ke dalam bentuk badan usaha milik daerah. Pengaturan parkir selama ini hanya diatur lewat Peraturan Daerah seperti Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Luwir Wiana menyebut bahwa kondisi ini menimbulkan kelemahan: “Potensi parkir sangat besar, namun pengelolaannya tersebar dan belum terintegrasi. Bila dikelola secara profesional oleh PD yang punya struktur jelas, transparansi dan pendapatan PAD bisa lebih optimal,” ujarnya.
Dia menyoroti beberapa kendala utama, yakni pertama, belum jelasnya struktur kelembagaan pengelolaan parkir di Kabupaten Badung, karena belum ada PD atau BUMD yang secara khusus diberi mandat untuk mengelola parkir. Kedua, pengaturan koordinasi antara perangkat daerah, desa adat, dan sektor swasta masih lemah, yang menyebabkan potensi bocoran pendapatan. Ketiga, meski regulasi tentang fasilitas parkir dan retribusi sudah ada, implementasi di lapangan belum maksimal, terutama di area‑area wisata yang sangat ramai kendaraan.
Untuk itu, Luwir Wiana mendorong agar DPRD Kabupaten Badung segera membentuk panitia khusus (Pansus) yang bertugas melakukan kajian mendalam tentang model pembentukan PD Parkir: mulai dari struktur organisasi, model kerjasama dengan desa adat/kelurahan, mekanisme pengelolaan dan sistem keuangan yang transparan, hingga penerapan teknologi parkir modern (misalnya sistem non‑tunai). Tujuannya agar ketika PD Parkir terbentuk, tidak hanya sebagai nama tetapi benar‑benar operasional dengan profesional.
Dalam pandangannya, pembentukan Pansus juga penting untuk menyelesaikan agenda regulasi yang belum tuntas, seperti menetapkan tarif dan zonasi parkir yang adil, menata pengelolaan on‑street dan off‑street secara terpadu, serta memastikan bahwa keuntungan dari pengelolaan parkir masuk ke kas daerah secara maksimal. Dengan demikian, PD Parkir bukan hanya alat pendapatan, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan pelayanan parkir yang tertib dan mendukung wajah pariwisata Kabupaten Badung.
Luwir Wiana juga mengingatkan bahwa semua data yang dikemukakan mulai dari regulasi yang ada hingga evaluasi belum terbentuknya PD Parkir adalah berdasarkan dokumen dan kajian yang bisa diverifikasi. Ia berharap agar seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Badung segera bergerak bersama agar potensi sektor parkir yang selama ini tertunda dapat segera dioptimalkan melalui pembentukan PD Parkir yang nyata dan profesional. ama/ksm/*














