DPRD Badung dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026
APBD Perubahan Ditargetkan Tuntas September 2026

Badung, PancarPOS | DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung resmi menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III Made Sunarta. Hadir pula Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekretaris Daerah Badung Ida Bagus Surya Suamba, jajaran kepala perangkat daerah, Forkopimda Badung, serta para anggota DPRD.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan penandatanganan nota kesepakatan merupakan tahapan penting sebelum penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, percepatan pembahasan dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PP Nomor 12 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa pada dua minggu pertama bulan Agustus, KUA dan PPAS Perubahan harus sudah ditetapkan. Karena sudah memasuki batas waktu tersebut, maka hari ini kami mengambil keputusan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah nota kesepakatan ditandatangani, tahapan berikutnya adalah pembahasan Rancangan Perubahan APBD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lambat pada September 2026.
“Target kami, pada bulan September APBD Perubahan sudah selesai menjadi produk hukum daerah sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal,” katanya.
Dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan, Anom Gumanti menyoroti alokasi belanja infrastruktur yang mencapai 59,80 persen. Menurutnya, besarnya porsi anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembebasan lahan untuk pembangunan dan pelebaran sejumlah ruas jalan di Kabupaten Badung.
Meski demikian, DPRD akan mencermati secara lebih mendalam penggunaan anggaran tersebut. Komisi maupun Badan Anggaran akan memanggil organisasi perangkat daerah terkait, bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan seluruh program berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan yang berlangsung relatif cepat bukan berarti mengurangi kualitas pengawasan. Seluruh tahapan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pembangunan daerah yang mengatur sinkronisasi dokumen perencanaan dan penganggaran.
“Ke depan kami ingin pembahasan dilakukan lebih komprehensif bersama eksekutif sehingga seluruh aspirasi masyarakat Badung dapat terakomodasi. Saat ini ruang perubahan dalam KUA dan PPAS juga semakin terbatas karena seluruh proses sudah terintegrasi dengan sistem Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, DPRD dan Pemkab Badung kini bersiap memasuki pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 yang ditargetkan rampung dan ditetapkan paling lambat pada September mendatang. mas/ama/*









