DJP Bali dan Pemkab Karangasem Bentuk Tim Bersama Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak

Karangasem, PancarPOS | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali bersama Pemerintah Kabupaten Karangasem resmi membentuk Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah guna memperkuat pengawasan bersama terhadap wajib pajak. Pembentukan tim tersebut ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama oleh Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta, yang disaksikan Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata di Kantor Bupati Karangasem, Selasa (28/7/2026).
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan mengatakan, tim bersama akan bekerja melalui mekanisme yang mengintegrasikan pendataan, pendaftaran, pertukaran data, pengawasan, hingga edukasi perpajakan. Tim dipimpin Kepala KPP Pratama Gianyar bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem dengan dukungan sejumlah subtim yang menangani pendataan, pengolahan data, pengawasan, serta edukasi.
Menurut Darmawan, peningkatan penerimaan pajak tidak hanya berorientasi pada bertambahnya pendapatan negara maupun daerah, tetapi juga membangun kemitraan dengan masyarakat melalui edukasi yang berkelanjutan.
“Bagi kami, pajak bukan hanya tentang meningkatkan penerimaan negara maupun daerah, tetapi juga tentang membangun kemitraan dengan masyarakat. Karena itu, peningkatan penerimaan pajak harus ditempuh melalui pendekatan yang mengedepankan edukasi untuk menumbuhkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci agar edukasi perpajakan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk di Kabupaten Karangasem.
Dalam pelaksanaannya, tim akan melakukan berbagai kegiatan, mulai dari pendataan wajib pajak (canvassing), pertukaran dan pengolahan data, penyusunan daftar sasaran pengawasan, pelaksanaan pengawasan lapangan, hingga penyelenggaraan edukasi dan penyuluhan perpajakan.
Darmawan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemetaan sistem DJP, sebaran wajib pajak dan objek pengawasan banyak terkonsentrasi di kawasan pariwisata pesisir timur Kabupaten Karangasem. Informasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan prioritas kegiatan canvassing, pengawasan lapangan, serta optimalisasi penggalian potensi penerimaan pajak, termasuk mendorong pendaftaran wajib pajak yang belum terdaftar.
Sementara itu, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menyambut baik pembentukan tim bersama tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ia menilai Kabupaten Karangasem memiliki potensi pariwisata yang terus berkembang sehingga memerlukan dukungan kapasitas fiskal yang memadai agar pemerintah daerah mampu menghadirkan pelayanan dan fasilitas publik yang lebih baik.
“Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing pariwisata Kabupaten Karangasem,” kata Parwata.
Pembentukan Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi, pertukaran data, serta pengawasan bersama demi mengoptimalkan penerimaan pajak di Kabupaten Karangasem. ama/ksm









