Pengadaan Lahan Tol Gilimanuk–Mengwi Masih Tahap Appraisal

Denpasar, PancarPOS | Kementerian Keuangan memastikan proses pengadaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi di Provinsi Bali hingga Semester I Tahun 2026 masih berada pada tahap appraisal atau penilaian harga tanah. Pemerintah belum melakukan pembayaran pembebasan lahan kepada masyarakat karena proses tersebut masih menunggu tahapan selanjutnya.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali, Supendi, saat menjawab pertanyaan wartawan dalam Press Conference APBN Regional Bali Edisi Juli 2026 yang digelar di Aula A Gedung Keuangan Negara (GKN) I Denpasar, Jumat (24/7/2026).
Konferensi pers tersebut merupakan bagian dari implementasi Regional Chief Economist Kementerian Keuangan di daerah untuk menyampaikan perkembangan ekonomi regional, kinerja APBN, hingga pelaksanaan program-program strategis pemerintah di Provinsi Bali.
Selain Supendi, kegiatan itu juga menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Darmawan, Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Made Aryana, serta Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali-Nusa Tenggara Ahmad Fauzi.
Menanggapi perkembangan proyek Tol Gilimanuk–Mengwi, Supendi menjelaskan bahwa dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) proyek pengadaan tanah tidak berada di satuan kerja di Bali, melainkan berada pada Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V.
Karena itu, seluruh proses pencairan anggaran pengadaan lahan tidak melalui KPPN di Bali.
“Untuk Tol Gilimanuk–Mengwi, DIPA-nya berada pada Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II yang menjadi mitra KPPN Jakarta V. Informasi terakhir yang kami terima, baru tersedia anggaran untuk appraisal tanah di Kabupaten Jembrana. Belum ada pembayaran untuk pembebasan lahannya,” ujar Supendi.
Ia menegaskan, proses appraisal merupakan tahapan penting untuk menentukan nilai ganti rugi lahan sebelum pemerintah memasuki tahap pembayaran kepada pemilik tanah.
Berdasarkan data Kanwil DJKN Bali Nusra yang dipaparkan dalam konferensi pers, hingga Juni 2026 realisasi pendanaan pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Bali melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mencapai Rp206,01 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp126,58 miliar dialokasikan untuk pengadaan lahan Bendungan Sidan, sedangkan Rp79,43 miliar dialokasikan bagi pengadaan lahan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi.
Pendanaan tersebut merupakan bagian dari peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui LMAN dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
Supendi menjelaskan, LMAN merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang memang dibentuk untuk mendanai pengadaan lahan berbagai proyek strategis nasional.
“Pendanaan pengadaan lahan memang sudah disiapkan melalui LMAN. Secara rinci kami belum tahu pastinya. Dananya berasal dari APBN yang dikelola oleh LMAN, sehingga pembiayaan pengadaan tanah proyek-proyek strategis seperti jalan tol tidak dilakukan melalui KPPN di daerah,” jelasnya.
Menurutnya, skema tersebut dibuat agar proses pengadaan lahan proyek strategis nasional dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi secara nasional. ama/ksm







