Nasional

Perusahaan Tak Perlu Lagi Isi SPT Pajak Mulai Januari 2025


Jakarta, PancarPOS | Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengumumkan bahwa mulai Januari 2025, perusahaan atau wajib pajak badan tidak perlu lagi mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara manual. Hal ini berkat penerapan sistem administrasi perpajakan baru, yaitu Coretax, yang akan mempermudah proses pelaporan pajak bagi wajib pajak badan.

1th#ik-030.1/8/2024

Sistem Coretax, yang sedang dalam tahap uji coba sejak 28 Oktober 2024, memungkinkan adanya fitur pre-populated data SPT. Fitur ini akan mengisi secara otomatis data-data terkait pelaporan SPT berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan oleh sistem, termasuk bukti potong dan bukti pungut pajak yang diterbitkan oleh pihak ketiga.

“Melalui sistem ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak lain akan langsung tercatat dalam konsep SPT Tahunan yang dapat diakses secara elektronik (e-filing),” kata Suryo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Wajib pajak hanya perlu melakukan verifikasi terhadap data yang telah disediakan, memastikan kebenarannya, dan kemudian mengonfirmasi laporan pajaknya. Dengan langkah ini, proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat, sehingga meminimalkan potensi kesalahan.

1th#ik-029.4/6/2024

Dengan implementasi Coretax yang dijadwalkan pada Januari 2025, diharapkan dapat mengurangi beban administratif bagi perusahaan, meningkatkan efisiensi, serta mempermudah kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan. tim/ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button