DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Perusahaan, Potensi Kerugian Negara Rp583 Miliar

Jakarta, PancarPOS | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan. Kali ini, aparat pajak melalui Kantor Wilayah DJP Banten membongkar dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan di sektor industri baja yang beroperasi di wilayah Tangerang, Banten. Ketiga perusahaan tersebut masing-masing adalah PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
Penyidikan ini tidak berdiri sendiri. Berdasarkan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang dilakukan DJP, ketiga perusahaan tersebut diketahui memiliki hubungan afiliasi yang kuat, baik melalui kesamaan pengurus maupun pemegang saham. Pola hubungan ini kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan praktik penghindaran pajak yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
DJP mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Fokus utama penyidikan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam rentang waktu 2016 hingga 2019. Dalam periode tersebut, DJP menduga telah terjadi praktik-praktik manipulatif yang bertujuan untuk menekan kewajiban pajak, khususnya PPN, yang seharusnya dipungut dan disetorkan ke kas negara.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang dinilai serius dan terstruktur. Salah satu modus yang terungkap adalah penggunaan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menampung aliran dana hasil penjualan. Praktik ini diduga kuat digunakan untuk menyembunyikan omzet sebenarnya agar tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan.
Selain itu, ketiga perusahaan tersebut juga diduga tidak melaporkan identitas pemasok atau supplier yang sebenarnya dalam pelaporan pajak. Ketidaktransparanan ini berdampak langsung pada validitas laporan pajak dan mengaburkan jejak transaksi yang seharusnya dapat ditelusuri oleh otoritas pajak.
Modus lainnya adalah manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan mencantumkan PPN maupun tanpa PPN, secara tidak semestinya. Dokumen-dokumen tersebut diduga direkayasa untuk menghindari kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah yang sangat signifikan.

DJP memperkirakan potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan ini mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan, pendalaman perkara, serta pengumpulan alat bukti tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penegakan hukum, DJP telah menempuh seluruh prosedur formal yang diatur dalam hukum acara pidana dan peraturan perpajakan. Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para Wajib Pajak yang bersangkutan dan Kejaksaan.
Tidak berhenti di situ, DJP juga mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan izin tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP melaksanakan tindakan penggeledahan pada 28 Januari 2026 di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dan administrasi ketiga perusahaan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional dan objektif. Menurutnya, DJP tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, di mana setiap pihak yang diperiksa tetap diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum.
Rosmauli juga menekankan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan nasional. Ia mengingatkan bahwa pajak memiliki peran strategis dalam pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan negara, sehingga kepatuhan Wajib Pajak menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan fiskal.

Melalui kasus ini, DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku. DJP menegaskan tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk pelanggaran perpajakan yang berpotensi merugikan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kasus dugaan pelanggaran pajak di sektor industri baja ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa otoritas pajak terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, khususnya terhadap praktik penghindaran pajak yang dilakukan secara terorganisasi. DJP memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. tim/ama









