Daerah

Awal Pemutihan, Luapan Wajib Pajak Gerudug Samsat Tabanan


Tabanan, PancarPOS | Program Pemutihan yang dimulai pada 1 November 2024, telah menarik perhatian banyak wajib pajak di Tabanan. Inisiatif ini diatur oleh Pemprov Bali melalui Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Bali, memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan relaksasi pajak hingga 20 Desember 2024. Kepala UPTD Samsat Tabanan, I Ketut Sadar, S.Sos., MH, menyatakan bahwa tingginya tingkat kepatuhan wajib pajak di Tabanan menjadi faktor utama lonjakan ini. Hingga akhir September 2024, kepatuhan pembayaran pajak kendaraan mencapai 70,07 persen, dengan 12.974 kendaraan dari total 18.374 kendaraan terdaftar, menjadikan Tabanan sebagai yang tertinggi di seluruh Bali.

Kepala UPTD Samsat Tabanan, I Ketut Sadar, S.Sos., MH., bersama I Made Suambara, selaku Baur STNK Samsat Tabanan saat ikut melayani langsung wajib pajak. (foto: ama)

Untuk mengantisipasi membludaknya wajib pajak, Sadar menambahkan layanan Samling di Kantor UPTD Samsat Tabanan. Ia langsung terjun ke lapangan, melayani wajib pajak yang mengantre di layanan samsat drive thru maupun samsat gelis. Dalam upaya tersebut, pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Pergub No.24 tahun 2024 mengenai Relaksasi Pajak Daerah, agar masyarakat lebih memahami manfaat dari program ini. “Kami ingin semua wajib pajak mendapatkan informasi yang jelas tentang kebijakan ini, sehingga mereka tidak ragu untuk memanfaatkan kesempatan yang ada,” tambahnya.

Di sisi lain, I Made Suambara, selaku Baur STNK Samsat Tabanan yang baru, mengungkapkan bahwa program ini juga meningkatkan permintaan untuk balik nama dan pencabutan berkas kendaraan. Ia menekankan kemudahan dalam proses cabut berkas yang kini bisa dilakukan tanpa memerlukan KTP pemilik lama. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan cepat,” ujarnya. Dengan menyiapkan kendaraan Samling, Samsat Tabanan berusaha memastikan setiap wajib pajak mendapatkan layanan yang efisien, mengingat tingginya animo masyarakat. Suambara juga menyatakan bahwa pihaknya bersama Kepala Samsat Tabanan langsung turun tangan dengan staf untuk meningkatkan kecepatan dan kualitas layanan, agar setiap wajib pajak merasa puas.

Kepala Samsat Tabanan, I Ketut Sadar, SH., S.Sos., saat menantau wajib pajak di Samsat Tabanan. (foto: ama)

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah pengaturan antrean, mengingat lonjakan jumlah wajib pajak yang datang. Tim Samsat Tabanan telah menerapkan sistem antrean drive thru yang terorganisir untuk mencegah kerumunan. Selain itu, mereka juga menyediakan fasilitas yang nyaman bagi wajib pajak yang menunggu, termasuk tempat duduk dan informasi terkait proses yang harus dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pengalaman positif selama di kantor Samsat, sehingga masyarakat merasa dihargai dan diakomodasi dengan baik.

Beberapa wajib pajak memberikan testimoninya terkait layanan di Samsat Tabanan. Ketut Jana, seorang wajib pajak dari Pangkung Juling, mengungkapkan bahwa pelayanan di Samsat Tabanan sangat cepat dan tidak berbelit-belit. “Dalam hanya dua menit, saya sudah bisa menyelesaikan pembayaran pajak,” katanya. Ditambahkan, Anak Agung Sugiadnyana, yang berasal dari Kerambitan, juga menyatakan pengalaman positifnya, menyebut layanan yang diberikan sangat baik dan luar biasa, dengan antrean yang tidak menghabiskan waktu lama. “Sangat menyenangkan, saya tidak perlu menunggu berlama-lama,” tambahnya.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan), I Ketut Sadar, S.Sos., MH., saat bersama Tim Samsat Tabanan. (foto: ist)

Dengan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap program pemutihan ini, diharapkan angka kepatuhan wajib pajak di Tabanan akan terus meningkat. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. Sadar menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah. “Setiap pajak yang dibayarkan adalah pemasukan daerah bagi Provinsi Bali untuk ikut membantu kemajuan Tabanan ke depan,” ujarnya.

Program pemutihan ini diharapkan juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak. Dengan langkah-langkah yang diambil, Samsat Tabanan menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Di masa mendatang, diharapkan program-program serupa dapat dilanjutkan untuk menjaga kepatuhan dan kesadaran pajak di kalangan masyarakat. ama/ksm



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Baca Juga :



Back to top button