Gung Cok Buka Suara! Bantah Tolak Rekomendasi Pansus TRAP, Soroti Etika Sidang DPRD Bali

Denpasar, PancarPOS | Polemik yang mencuat pasca Rapat Paripurna DPRD Bali terkait rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari Wakil Ketua Pansus TRAP sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau yang lebih dikenal dengan sapaan Gung Cok.
Politisi Golkar tersebut menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah menolak rekomendasi Pansus TRAP terkait sejumlah isu strategis, termasuk kawasan BTID Serangan dan Pejarakan. Menurutnya, keberatan yang sempat disampaikan dalam forum paripurna semata-mata menyangkut mekanisme persidangan dan etika pelaksanaan rapat, bukan substansi rekomendasi yang telah disusun bersama.
“Rekomendasi itu sudah kami sepakati jauh sebelum paripurna berlangsung. Tidak ada masalah dengan isi rekomendasi dan tidak ada kritik terhadap kinerja Pansus TRAP. Yang saya soroti hanya mekanisme serta etika persidangan,” tegas Gung Cok kepada PancarPOS pada Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut bahkan telah disepakati dalam rapat internal pansus pada 2 Juni lalu. Karena itu, menurutnya tidak logis apabila dirinya disebut menolak dokumen yang turut disusun dan disetujui bersama oleh seluruh anggota pansus.
Menurut Gung Cok, akar persoalan bermula dari adanya perubahan agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Bali yang digelar Jumat (19/6). Awalnya, undangan paripurna hanya memuat dua agenda. Namun dalam rapat internal DPRD Bali yang berlangsung sebelum paripurna, muncul tambahan agenda ketiga.
Saat rapat internal tersebut berlangsung, Gung Cok mengaku berhalangan hadir karena harus menghadiri kegiatan adat dan agenda partai politik yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah mempersoalkan penambahan agenda tersebut karena telah disetujui peserta rapat internal.
Agenda tambahan yang dimaksud adalah penyerahan rekomendasi Pansus TRAP dari Ketua DPRD Bali kepada Wakil Gubernur Bali sebagai representasi Pemerintah Provinsi Bali.
“Nah, agenda ketiga itu adalah penyerahan rekomendasi kepada Pak Wakil Gubernur. Dan proses penyerahan itu sudah berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Namun setelah rekomendasi resmi diserahkan kepada Wakil Gubernur Bali, muncul instruksi agar dokumen tersebut kembali dibacakan dalam forum paripurna. Pada titik inilah Gung Cok menyampaikan keberatannya.
Menurutnya, secara etika persidangan, kurang tepat apabila dokumen yang telah resmi diserahkan kepada pihak penerima kemudian diminta kembali untuk dibacakan di forum.
“Pertanyaan saya sederhana. Apakah elok setelah dokumen diserahkan kepada Pak Wakil Gubernur, kemudian diminta lagi untuk dibacakan? Itu yang saya pertanyakan dari sisi etika persidangan,” katanya.
Ia menilai apabila sejak awal memang direncanakan adanya pembacaan rekomendasi dalam rapat paripurna, maka hal tersebut seharusnya dicantumkan secara eksplisit dalam agenda resmi sidang.
“Kalau memang mau dibacakan, sejak awal harus ditulis dalam agenda pembacaan dan penyerahan rekomendasi. Jangan setelah diserahkan baru diminta dibacakan, sementara dalam agenda yang ada tidak disebutkan soal pembacaan,” tegasnya.
Gung Cok kembali menekankan bahwa seluruh rekomendasi Pansus TRAP telah mendapatkan persetujuan anggota pansus sejak awal. Karena itu, menurutnya sangat keliru apabila perdebatan mengenai tata cara persidangan kemudian ditafsirkan sebagai bentuk penolakan terhadap rekomendasi.
Ia juga meminta masyarakat melihat persoalan secara utuh dan tidak terjebak pada potongan informasi yang beredar di ruang publik.
Menurutnya, agenda ketiga terkait penyerahan rekomendasi sebenarnya telah dibacakan secara resmi oleh pimpinan sidang saat rapat paripurna berlangsung. Karena itu, ia berharap seluruh dokumen dan agenda rapat dapat dibuka secara transparan agar publik memahami kronologi sebenarnya.
“Saya berharap agenda rapat itu juga dipublikasikan sehingga masyarakat bisa melihat secara utuh apa yang sebenarnya terjadi dalam paripurna tersebut,” ujarnya.
Di tengah dinamika yang berkembang, Gung Cok menilai perbedaan pandangan dalam forum legislatif merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga tata tertib, mekanisme, serta etika persidangan agar keputusan lembaga tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.
“Ini bukan soal menolak rekomendasi. Sekali lagi, yang saya soroti adalah mekanisme dan etika dalam persidangan. Jangan sampai ada kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi opini yang tidak sesuai fakta,” pungkasnya. tim/ama/ksm









