Hukum dan Kriminal

Ajukan Memori Kasasi, Tim Hukum Togar Situmorang Bongkar Dugaan Kejanggalan Putusan PT Denpasar, Sebut Ada ‘Sesat Pikir’ dan Tindakan Ultra Vires


Denpasar, PancarPOS | Tim kuasa hukum advokat senior Dr. Togar Situmorang resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai langkah hukum lanjutan setelah keluarnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Dalam memori kasasi tersebut, tim hukum menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan yang dinilai terjadi sejak proses persidangan hingga lahirnya putusan banding.

Kuasa hukum Dr. Togar Situmorang, Rinto Maha, menyebut perkara yang menjerat kliennya bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut masa depan profesi advokat di Indonesia. Menurutnya, sejumlah aspek dalam proses hukum tersebut berpotensi menjadi preseden buruk apabila tidak dikoreksi pada tingkat kasasi.

“Dalam memori kasasi ini banyak hal krusial yang kami soroti. Terutama terkait kejanggalan proses persidangan dan pelanggaran hukum acara yang kami temukan dalam putusan PT Denpasar,” ujar Rinto Maha kepada awak media di Denpasar, Jumat (19/6/2026).

Rinto menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses pembacaan putusan. Pihaknya mengaku memiliki rekaman yang menunjukkan adanya 12 kali ketukan palu saat proses persidangan berlangsung. Menurutnya, kondisi tersebut dinilai tidak lazim dan perlu mendapatkan perhatian dari Mahkamah Agung.

Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan aspek administrasi dalam penetapan perpanjangan masa penahanan yang diterbitkan PT Denpasar. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak kuasa hukum, perpanjangan masa penahanan yang berlaku sejak 3 Juni hingga 2 Juli 2026 disebut hanya ditandatangani oleh dua hakim.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti sikap Pengadilan Negeri Denpasar yang dinilai terlalu cepat melakukan eksekusi penahanan terhadap Dr. Togar Situmorang. Menurut Rinto, saat itu proses pengajuan memori kasasi masih berjalan dan belum sepenuhnya rampung.

“Yang kami pertanyakan adalah urgensinya. Mengapa ada kesan begitu terburu-buru untuk melakukan penahanan, sementara proses hukum di tingkat kasasi masih berlangsung,” katanya.

Sorotan lain yang menjadi bagian penting dalam memori kasasi adalah terkait masa penahanan yang disebut memiliki celah waktu selama 22 hari. Rinto menjelaskan bahwa masa perpanjangan penahanan oleh PT Denpasar berakhir pada 2 Juli 2026, sedangkan perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung baru dihitung mulai 24 Juli 2026.

“Artinya ada rentang waktu dari 2 Juli sampai 24 Juli. Dalam pandangan kami, ini menjadi kejanggalan yang harus dijelaskan karena menyangkut status hukum seseorang,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim hukum juga mengkritisi penggunaan yurisprudensi yang dijadikan pertimbangan dalam putusan banding. Menurut Rinto, majelis hakim PT Denpasar mengutip perkara dari Pengadilan Negeri Surabaya yang melibatkan seorang advokat yang terbukti melakukan penipuan.

Namun setelah ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pihaknya menilai kasus tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dengan perkara yang menimpa Dr. Togar Situmorang.

Rinto menegaskan bahwa kliennya tetap menjalankan profesi sebagai advokat dengan menangani berbagai perkara dan memiliki sejumlah surat kuasa aktif. Bahkan, beberapa perkara yang ditanganinya disebut berhasil dihentikan penyidikannya melalui mekanisme SP3 di sejumlah kepolisian.

“Menurut kami, perkara ini berangkat dari ketidakpuasan klien yang kemudian ditarik ke ranah pidana. Padahal substansi hubungan antara advokat dan klien adalah hubungan kontraktual yang memiliki aspek perdata yang kuat,” katanya.

Tim hukum juga mempertanyakan penggunaan istilah yurisprudensi dalam pertimbangan putusan tanpa mencantumkan nomor putusan, tahun perkara, maupun identitas lengkap putusan yang dirujuk.

“Ketika yurisprudensi dijadikan dasar pertimbangan hukum, idealnya harus jelas sumbernya. Ini penting untuk menjaga transparansi dan kepastian hukum,” tegas Rinto.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum menilai putusan PT Denpasar telah memasuki wilayah yang menurut mereka berada di luar kewenangan pengadilan pidana. Mereka menyebut majelis hakim telah menilai aspek itikad baik dan kode etik profesi advokat tanpa adanya putusan dari lembaga etik organisasi advokat yang berwenang.

Atas dasar itu, tim hukum menggunakan istilah ultra vires atau tindakan yang dianggap melampaui kewenangan hukum yang dimiliki.

Rinto juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Advokat dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan perlindungan imunitas kepada advokat dalam menjalankan profesinya.

“Pertanyaan kami sederhana, bagaimana menilai ada atau tidaknya itikad baik tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme pemeriksaan etik yang memang menjadi domain organisasi profesi advokat,” ujarnya.

Selain itu, tim hukum menilai putusan tersebut belum mencerminkan semangat pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka berpendapat bahwa pendekatan hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, sementara penyelesaian melalui jalur administrasi maupun etik harus lebih diutamakan.

Menurut Rinto, apabila perkara yang berawal dari hubungan profesional antara advokat dan klien dengan mudah dipidanakan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dan menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang mereka tuangkan dalam memori kasasi.

“Kami berharap Mahkamah Agung memberikan perhatian serius terhadap berbagai kejanggalan yang kami temukan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Rinto Maha. gar/ama/ksm


Back to top button