Politik dan Sosial Budaya

Ketua DPRD Tabanan Soroti Pelanggaran Tata Ruang

Investasi Pariwisata Jangan Rusak Lingkungan


Tabanan, PancarPOS | Ledakan pembangunan akomodasi pariwisata di Kabupaten Tabanan memunculkan persoalan serius terkait kepatuhan terhadap aturan tata ruang. Sejumlah hotel, vila, bungalo hingga restoran ditemukan melanggar ketentuan, mulai dari persoalan perizinan hingga pembangunan yang menabrak batas sempadan sungai dan sempadan pantai.

Persoalan tersebut mencuat setelah Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di Kecamatan Kediri. Kawasan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Badung itu kini menjadi salah satu titik pertumbuhan investasi pariwisata yang berkembang pesat.

Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan maraknya pelanggaran tata ruang menjadi pekerjaan rumah serius yang harus segera ditangani pemerintah daerah sebelum dampaknya semakin meluas.

Menurut Arnawa, temuan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan bangunan tanpa izin. Sejumlah bangunan yang telah mengantongi izin juga diduga melakukan penyimpangan, seperti melampaui batas sempadan sungai, sempadan pantai, hingga melebihi ketentuan ketinggian bangunan yang telah diatur dalam regulasi.

“Pemerintah wajib gencar melakukan sosialisasi aturan tata ruang. Jangan sampai masyarakat membangun duluan dan rampung, baru kita menyadari ada pelanggaran,” kata Arnawa, Kamis (11/6/2026).

Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab pelanggaran tata ruang terus berulang. Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat sistem pengawasan sejak tahap perencanaan agar setiap pembangunan dapat dipastikan sesuai ketentuan sebelum proyek berjalan.

“Jangan sampai ketika bangunan sudah berdiri megah, baru diketahui ada pelanggaran. Pencegahan jauh lebih penting dibandingkan penindakan setelah semuanya terlambat,” ujarnya.

Arnawa juga meminta koordinasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, pemerintah desa, hingga perangkat di tingkat paling bawah diperkuat untuk memantau perkembangan pembangunan yang semakin masif, khususnya di kawasan yang berkembang sebagai destinasi wisata baru.

Menurutnya, sejumlah wilayah seperti Desa Beraban, Desa Buwit, Desa Cepaka, dan Desa Kaba-Kaba perlu mendapat perhatian khusus karena menjadi sasaran investasi sektor pariwisata yang cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir.

“Perangkat desa paling tahu kondisi di lapangan. Oleh karena itu, aturan soal perizinan harus dipahami oleh semua pihak, mulai dari pengusaha hingga warga setempat, agar pembangunan berjalan tertib dan sesuai rencana,” tegas Arnawa.

Politisi senior PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa investasi memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan, tata ruang, serta identitas Tabanan sebagai daerah agraris dan penyangga budaya Bali.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menjadikan aturan tata ruang sebagai pedoman bersama demi menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

DPRD Tabanan menilai pengawasan yang efektif menjadi kunci utama untuk mencegah pelanggaran tata ruang yang berpotensi merusak lingkungan, memicu konflik pemanfaatan lahan, serta mengganggu penataan kawasan di masa depan.

“Jangan sampai kita terlambat menyadari bahwa pertumbuhan yang tidak terkendali justru mengancam keberlanjutan daerah kita sendiri. Pembangunan harus berjalan, tetapi tetap taat aturan dan berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat,” tandas Arnawa. mas/ama/*


Back to top button