Nasional

Gubernur Koster Sebut Kesadaran Pelaku Usaha Terus Melonjak

10 Ribu Permohonan HKI Tembus Bali


Denpasar, PancarPOS | Kesadaran masyarakat Bali untuk melindungi karya dan produk melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menunjukkan peningkatan signifikan. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan HKI diajukan masyarakat Bali.

Data tersebut diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Sosialisasi Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mendunia di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6/2026).

Koster menjelaskan, tren positif tersebut masih berlanjut pada tahun 2026. Hingga periode Januari–Juni 2026 telah tercatat sebanyak 5.889 permohonan HKI yang masuk.

Jumlah tersebut terdiri atas 1.504 permohonan hak merek, 24 permohonan paten, 12 permohonan desain industri, 4.312 permohonan hak cipta, dan 37 permohonan kekayaan intelektual komunal.

“Angka-angka ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terus meningkat,” ujar Koster.

Tak hanya itu, Bali kini telah memiliki 15 produk Indikasi Geografis yang resmi terdaftar. Pada 2025, empat produk Bali berhasil memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, yakni Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng.

Sementara pada tahun 2026, dua produk lainnya masih dalam proses pendaftaran, yakni Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel.

Dalam kesempatan yang sama, narasumber sosialisasi Prof. Yasonna Laoly yang juga anggota DPR RI menegaskan bahwa perlindungan hak cipta dan merek memiliki peran penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat bagi UMKM.

Menurut Yasonna, kekayaan intelektual terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu kepemilikan komunal dan kepemilikan personal. Kepemilikan komunal mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, serta sumber daya genetik. Sedangkan kepemilikan personal mencakup hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan berbagai hak industri lainnya.

Ia menegaskan bahwa produk yang memperoleh perlindungan indikasi geografis harus benar-benar diproduksi di wilayah asalnya karena menjadi identitas dan kekayaan daerah yang bersangkutan.

“Jika ada pelanggaran, pemerintah maupun instansi terkait berhak melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi pemilik hak kekayaan intelektual,” tegas Yasonna.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengambil jalan pintas dengan menyerahkan motif atau karya khas Bali kepada pihak lain untuk diproduksi secara massal, karena berpotensi menghilangkan nilai keaslian dan identitas budaya Bali.

Koster pun mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, serta pelaku UMKM untuk bersama-sama mempercepat perlindungan HKI di Bali agar produk lokal semakin kuat dan mampu menembus pasar internasional. mas/ama/*


Back to top button