Hukum dan Kriminal

Kriminalisasi Advokat, Dr Togar Situmorang Sebut Ancaman Serius bagi Profesi Hukum

Denpasar, PancarPOS | Isu kriminalisasi terhadap advokat kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Praktisi hukum Dr Togar Situmorang menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya sebagai kuasa hukum klien. Ia menilai kasus tersebut menjadi alarm keras bagi dunia penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Dr Togar Situmorang, persoalan yang menimpanya merupakan konsekuensi dari tugas profesi yang dijalankan secara sah. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang dilakukan memiliki dasar yang jelas, yakni Perjanjian Jasa Hukum dan Surat Kuasa dari klien.

“Saya adalah korban kriminalisasi dalam menjalankan tugas profesi yang beritikad baik. Semua dilakukan berdasarkan perjanjian jasa hukum dan surat kuasa yang sah,” ujar Dr Togar Situmorang.

Ia juga menyampaikan peringatan keras kepada rekan sejawatnya di seluruh Indonesia. Menurutnya, jika preseden seperti ini dibiarkan, maka marwah profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia akan semakin tergerus.

Panglima Humum sapaan akrab Dr. Togar Situmorang. (foto: gar)

Lebih jauh, ia menilai advokat berpotensi diperlakukan tidak adil oleh pihak-pihak tertentu, bahkan dapat dijadikan “sapi perahan” oleh klien yang tidak beritikad baik apabila perlindungan hukum terhadap profesi advokat tidak ditegakkan secara tegas.

“Saya akan lawan. Kalau preseden ini dibiarkan, teman-teman advokat tinggal menunggu giliran saja mengalami kriminalisasi dari sesama penegak hukum, baik dari kejaksaan maupun kepolisian. Padahal saya menjalankan kuasa hukum dan sudah ada prestasi hukum dalam perkara tersebut,” kata Togar sambil tertawa getir.

Ia juga berharap pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali dapat melakukan pengawasan secara objektif terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum harus dijalankan dengan menjunjung tinggi rasa keadilan.

“Semoga pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali memiliki hati nurani dan takut akan Tuhan sehingga dapat mengawasi para jaksa yang bertugas dalam perkara ini,” ujarnya.

Togar juga menilai tuntutan jaksa terhadap dirinya tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta persidangan. Ia menyebut tuntutan tersebut lebih banyak mengacu pada narasi dari pihak tertentu, yakni Fanny Laurent, dan bukan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Menurutnya, unsur delik yang dituduhkan juga tidak terbukti secara hukum. Ia menjelaskan bahwa nilai uang sebesar Rp1,8 miliar yang disebutkan dalam perkara tersebut merupakan nilai akumulatif, bukan satu peristiwa tunggal.

Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang. (foto: ist/dok)

“Surat tuntutan jaksa tidak terpenuhi karena nilai Rp1,8 miliar itu bersifat akumulatif. Sebagai praktisi hukum, saya hanya fokus pada aspek hukum terkait istilah oplichting dan teori akumulatif,” jelasnya.

Secara yuridis, ia menegaskan bahwa penuntutan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya bersinggungan langsung dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat secara eksplisit disebutkan bahwa advokat memiliki hak imunitas ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Pasal tersebut menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

Perlindungan tersebut bahkan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang memperluas cakupan pasal tersebut. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik di dalam maupun di luar persidangan selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.

Menurut Togar, proses hukum terhadap advokat tanpa adanya bukti pelanggaran kode etik atau tanpa melalui mekanisme Dewan Kehormatan Organisasi Profesi berpotensi menjadi bentuk pelemahan terhadap salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum.

Ia juga menyinggung bahwa profesi penegak hukum lain memiliki perlindungan hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya. Polisi memiliki Undang-Undang Kepolisian, jaksa memiliki Undang-Undang Kejaksaan, dan hakim memiliki Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang memberikan perlindungan bagi anggotanya saat menjalankan tugas.

Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang. (foto: gar/ist/dok)

“Jika advokat tidak mendapatkan perlindungan yang sama dalam menjalankan profesinya, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi sistem penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Kasus yang menimpa Dr Togar Situmorang kini dinilai menjadi potret buram bagi keadilan di Indonesia. Ketika seorang advokat dikriminalisasi saat menjalankan profesinya, maka tidak hanya hak advokat yang terancam, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan pembelaan hukum yang adil.

Menurutnya, independensi profesi advokat merupakan salah satu fondasi penting dalam sistem peradilan yang menjamin keseimbangan antara penegak hukum dan perlindungan hak warga negara.

“Ketika advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik justru dikriminalisasi, maka hak advokat dan hak masyarakat untuk mendapatkan pembelaan hukum yang adil juga ikut terancam,” tegasnya. ama/ksm/kel

Back to top button