Denpasar, PancarPOS | Angin segar datang bagi wajib pajak badan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini bukan sekadar relaksasi, tetapi menjadi sinyal kuat bahwa negara sedang beradaptasi dengan sistem baru perpajakan nasional.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 yang menjadi landasan kebijakan perpajakan dalam masa transisi implementasi sistem inti administrasi perpajakan. Dalam konteks ini, DJP memberi ruang napas tambahan bagi pelaku usaha agar tetap patuh tanpa dibebani sanksi.
Secara normatif, batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2025 tetap mengacu pada ketentuan umum, yakni empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, bagi perusahaan dengan tahun buku kalender, tenggat jatuh pada akhir April 2026.
Namun di balik ketentuan formal tersebut, pemerintah membuka celah kebijakan yang sangat strategis. Wajib pajak badan yang terlambat melakukan pembayaran maupun pelaporan, sepanjang masih dalam rentang satu bulan setelah jatuh tempo, tetap diberikan penghapusan sanksi administratif. Dengan kata lain, hingga akhir Mei 2026, wajib pajak masih bisa menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai denda ataupun bunga.
Kebijakan ini mencakup tiga hal utama: penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, pembayaran PPh Pasal 29, serta pelunasan kekurangan pembayaran pajak—termasuk bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mengajukan perpanjangan waktu pelaporan.
Lebih jauh, DJP juga menegaskan bahwa penghapusan sanksi ini dilakukan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Bahkan, jika STP terlanjur diterbitkan, maka Kepala Kantor Wilayah DJP wajib menghapus sanksi tersebut secara jabatan. Ini menunjukkan pendekatan administratif yang lebih humanis dan adaptif terhadap kondisi sistem yang sedang bertransformasi.
Langkah ini tidak bisa dilepaskan dari implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah. Transformasi digital ini memang membawa perubahan besar dalam tata kelola pajak, namun di sisi lain juga menimbulkan tantangan teknis di lapangan, baik bagi otoritas maupun wajib pajak.
Dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi ini, pemerintah seolah mengakui bahwa proses adaptasi membutuhkan waktu dan toleransi. Dunia usaha pun diharapkan tidak melihat ini sebagai celah untuk lalai, melainkan sebagai momentum untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru yang lebih transparan dan terintegrasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam pengumuman resminya menegaskan bahwa kebijakan ini perlu disebarluaskan agar seluruh wajib pajak badan memahami hak dan kewajibannya secara utuh. ama/ksm






