Politik dan Sosial Budaya

Wayan Sudirta Luruskan Isu Kuota Hangus, Tegaskan UU Cipta Kerja Hanya Atur Formula Tarif

Jakarta, PancarPOS | Anggota Komisi III DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketentuan mengenai tarif layanan telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap dirancang dengan prinsip utama melindungi kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Penegasan tersebut disampaikan Sudirta saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil yang digelar secara daring dari Ruang Rapat Puspanlak, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Sidang tersebut berkaitan dengan perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, yakni Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026. Kedua perkara tersebut menguji konstitusionalitas ketentuan Pasal 71 angka 2 dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam penjelasannya, Sudirta menguraikan bahwa sejak awal penyusunan Undang-Undang Telekomunikasi pada tahun 1999, pembentuk undang-undang telah merancang sistem pengaturan tarif yang berfungsi menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan peran negara sebagai pengendali. Dalam sistem tersebut, negara tidak secara langsung menentukan besaran tarif layanan telekomunikasi yang harus dibayar masyarakat. Sebaliknya, negara menetapkan kerangka formula atau parameter normatif yang wajib dijadikan acuan oleh penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi dalam menentukan harga layanan.

Menurutnya, pendekatan ini dirancang agar industri telekomunikasi tetap berkembang secara kompetitif tanpa mengabaikan perlindungan terhadap konsumen. Dengan kata lain, negara berperan menjaga keseimbangan agar dinamika pasar tetap berjalan, namun tetap berada dalam koridor regulasi yang melindungi kepentingan publik.

Sudirta menjelaskan, perubahan ketentuan melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan tarif batas atas maupun tarif batas bawah justru memperkuat instrumen pengawasan negara terhadap industri telekomunikasi. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas sektor telekomunikasi yang memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat modern.

Ia menilai, tanpa adanya kewenangan pengaturan tersebut, persaingan antarpenyelenggara layanan telekomunikasi berpotensi mengarah pada praktik perang tarif yang tidak sehat. Kondisi tersebut bisa berdampak negatif terhadap kualitas layanan yang diterima masyarakat, sekaligus berpotensi menekan kemampuan perusahaan dalam melakukan investasi pengembangan jaringan.

“Jika perang tarif terjadi secara tidak terkendali, yang dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat. Kualitas layanan bisa menurun, investasi infrastruktur terhambat, dan keberlanjutan industri telekomunikasi juga terancam,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, DPR RI juga menanggapi argumentasi para pemohon yang mengaitkan ketentuan Pasal 28 dengan praktik penghapusan atau hangusnya kuota internet yang sering dikeluhkan masyarakat. Terhadap dalil tersebut, Sudirta menegaskan bahwa norma yang diuji sebenarnya tidak mengatur persoalan teknis layanan seperti masa berlaku kuota data internet.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 28 dalam Undang-Undang Telekomunikasi pada dasarnya hanya mengatur mengenai mekanisme dan formula penetapan tarif. Adapun aspek teknis layanan, termasuk pengelolaan masa aktif atau masa berlaku kuota internet, berada dalam ranah kebijakan operasional masing-masing penyelenggara layanan telekomunikasi.

“Norma yang diuji ini tidak mengatur soal penghapusan kuota internet. Ketentuan tersebut hanya berkaitan dengan mekanisme penetapan tarif. Sementara pengelolaan layanan seperti masa berlaku kuota merupakan bagian dari praktik bisnis operator yang tetap tunduk pada prinsip persaingan usaha yang sehat,” jelas Sudirta.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa pemahaman terhadap Pasal 28 tidak dapat dilakukan secara terpisah dari keseluruhan kerangka regulasi yang mengatur sektor telekomunikasi. Ketentuan tersebut harus dibaca secara sistematis bersama berbagai peraturan pelaksanaannya yang telah diterbitkan pemerintah.

Jika dipahami secara utuh, menurutnya, regulasi yang ada saat ini justru menunjukkan adanya upaya menyeimbangkan tiga kepentingan utama dalam sektor telekomunikasi, yaitu kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan, keberlanjutan industri telekomunikasi, serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat.

Sudirta juga menyinggung pendekatan regulasi yang diterapkan pemerintah dalam sektor telekomunikasi, yang dikenal dengan konsep light touch regulation. Dalam pendekatan tersebut, pemerintah tidak melakukan intervensi berlebihan terhadap operasional teknis perusahaan telekomunikasi, tetapi tetap menjaga fungsi pengawasan terhadap aspek-aspek strategis seperti penetapan formula tarif dan stabilitas industri.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menetapkan batas tarif apabila kondisi pasar mengharuskannya. Namun pada saat yang sama, operator telekomunikasi tetap memiliki ruang untuk berinovasi dan bersaing secara sehat dalam menyediakan layanan terbaik bagi masyarakat.

Menurut Sudirta, pendekatan regulasi seperti ini dianggap paling relevan dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi komunikasi yang sangat cepat. Industri telekomunikasi membutuhkan fleksibilitas agar mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi, sekaligus tetap berada dalam pengawasan negara untuk melindungi kepentingan publik.

Sebagai bagian dari fungsi konstitusionalnya, DPR RI juga secara aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di sektor telekomunikasi. Salah satu bentuk pengawasan tersebut dilakukan melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan kementerian maupun lembaga terkait.

Melalui forum-forum tersebut, DPR berupaya memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam hal ketersediaan layanan telekomunikasi yang berkualitas dan dapat diakses dengan biaya yang terjangkau.

Sudirta menegaskan bahwa akses terhadap layanan telekomunikasi saat ini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur sektor ini harus mampu menjamin bahwa masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas, merata, dan tidak memberatkan secara ekonomi.

Di akhir keterangannya dalam sidang pengujian undang-undang tersebut, DPR RI menyampaikan pandangan bahwa ketentuan Pasal 71 angka 2 dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi tetap sejalan dengan konstitusi.

DPR berpendapat bahwa norma tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. tim/ama/ksm

Related Articles

Back to top button