Kamis, April 23, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaPolitik dan Sosial BudayaKebijakan Sampah Tabanan, Ketua DPRD Kritik Realitas Warga Perumahan

Kebijakan Sampah Tabanan, Ketua DPRD Kritik Realitas Warga Perumahan

Tabanan, PancarPOS | Kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai menuai kritik tajam. Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, secara terbuka mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut, khususnya bagi warga yang tinggal di kawasan perumahan padat dan kos-kosan.

Dalam pernyataannya pada Selasa (21/4/2026), Arnawa menilai Surat Edaran Bupati Tabanan terkait kewajiban pemilahan sampah dari sumber sulit diterapkan secara merata. Ia menyoroti keterbatasan lahan sebagai kendala utama yang dihadapi masyarakat di kawasan urban.

Kritik ini muncul sebagai respons atas rencana pembatasan akses pembuangan sampah ke TPA Mandung, yang ke depan hanya akan menerima sampah residu. Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/2026 yang mendorong percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Dalam regulasi tersebut, setiap rumah tangga diwajibkan mengelola sampah organik dan anorganik secara mandiri sebelum dibuang ke tempat pemrosesan akhir. Namun, menurut Arnawa, pendekatan kebijakan ini belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.

“Mau dikenakan kepada masyarakat yang tinggal di perumahan, pemerintah tidak boleh menutup mata. Minta kepada masyarakat harus begini harus begitu, tapi harus tahu juga kondisi,” tegas Arnawa.

Ia menekankan adanya perbedaan signifikan antara masyarakat pedesaan dan perkotaan. Warga desa umumnya masih memiliki lahan terbuka seperti kebun atau teba yang memungkinkan pengolahan sampah organik secara mandiri. Sebaliknya, warga perumahan di kawasan padat tidak memiliki ruang tersebut, sehingga penerapan kebijakan menjadi tidak realistis tanpa dukungan fasilitas.

Arnawa juga mengingatkan agar kebijakan lingkungan tidak berubah menjadi beban baru bagi masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menghadirkan solusi konkret sebelum menerapkan aturan yang bersifat wajib.

“Saya berharap pihak eksekutif bisa memberikan solusi yang nyata terkait masalah ini,” ujarnya.

Sementara itu, kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber ini digagas sebagai langkah strategis untuk menekan volume sampah yang masuk ke TPA. Pemerintah daerah menargetkan mulai awal Mei, TPA Mandung hanya akan melayani pembuangan sampah residu, sehingga masyarakat dituntut aktif memilah sampah yang masih memiliki nilai guna.

Langkah ini dinilai progresif dalam konteks pengelolaan lingkungan, namun implementasinya memerlukan kesiapan infrastruktur, edukasi publik, serta pendekatan kebijakan yang adaptif terhadap kondisi sosial masyarakat.

Perdebatan ini mencerminkan tarik-menarik antara idealisme kebijakan lingkungan dengan realitas sosial di lapangan. Tanpa perencanaan matang dan solusi teknis yang memadai, kebijakan berpotensi menimbulkan resistensi publik, alih-alih menjadi solusi berkelanjutan. mas/ama/*

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img