Dipanggil Pansus TRAP DPRD Bali, BTID Bongkar Fakta Legalitas Lahan dan Izin Marina Sudah Sesuai Aturan

Denpasar, PancarPOS | PT Bali Turtle Island Development (BTID) akhirnya angkat bicara secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Dalam forum resmi tersebut, BTID memaparkan secara rinci dasar hukum pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali sekaligus menjawab berbagai isu yang berkembang di tengah publik.
RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Bali pada Senin (23/2/2026) itu, menjadi momentum klarifikasi langsung antara pengembang dan para wakil rakyat. BTID hadir sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Kura Kura Bali untuk memberikan penjelasan terkait status lahan, proses tukar-menukar kawasan hutan, hingga legalitas pembangunan marina.
Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menegaskan kehadiran pihaknya merupakan bentuk penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPRD Bali. Ia menyebut forum tersebut sekaligus menjadi ruang untuk meluruskan berbagai informasi yang dinilai tidak utuh.
“Kami menghargai fungsi pengawasan DPRD Bali melalui Pansus TRAP. Kehadiran kami untuk memenuhi undangan sekaligus mengklarifikasi disinformasi yang berkembang,” ujarnya usai RDP.
BTID menekankan bahwa KEK Kura Kura Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali. Artinya, secara regulatif kawasan tersebut telah memiliki payung hukum yang jelas dari pemerintah pusat.
Dalam paparannya, BTID juga menjelaskan proses tukar-menukar kawasan hutan yang selama ini menjadi sorotan. Perusahaan menyatakan proses tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan melalui tahapan administrasi yang panjang.
Terkait luas lahan, BTID meluruskan bahwa area yang disetujui dalam proses tukar-menukar merupakan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas kurang lebih 62,14 hektare. Angka ini berbeda dari sejumlah pemberitaan yang menyebut 82,14 hektare.
Dari total sekitar 62,14 hektare tersebut, BTID menyebut hanya sekitar 4 hektare yang memiliki tegakan atau vegetasi mangrove. Sementara sekitar 58,14 hektare lainnya merupakan area berair yang tidak memiliki vegetasi mangrove.
Penjelasan ini disampaikan di hadapan anggota dewan untuk memberikan gambaran utuh mengenai kondisi faktual lahan di kawasan tersebut.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyampaikan bahwa RDP digelar sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat Bali. Menurutnya, isu KEK Kura Kura Bali menjadi perhatian publik sehingga perlu pembahasan terbuka dan komprehensif.
Selain persoalan lahan, isu pengembangan marina juga menjadi pembahasan penting. BTID menegaskan seluruh perizinan dasar yang diperlukan telah dikantongi. Salah satu izin utama yang disebut telah terbit adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, dalam forum tersebut turut mengonfirmasi bahwa PKKPRL memang telah diterbitkan. Selain itu, BTID menyatakan juga telah memperoleh perizinan lain yang relevan dengan pembangunan marina.
Di akhir pertemuan, BTID kembali menyatakan komitmennya untuk menjalankan pengembangan KEK Kura Kura Bali sesuai regulasi yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah. Perusahaan menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait demi memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
RDP tersebut menandai babak penting dalam dinamika pengembangan KEK Kura Kura Bali, sekaligus menunjukkan bahwa proyek strategis ini kini berada dalam pengawasan ketat wakil rakyat dan sorotan masyarakat luas. ama/ksm/kel









