Ngurah Aryawan: Walikota Jangan Tebang Pilih! Toko Lain Wajib Mundur 3 Meter, Gallery Kohinoor Kenapa Tidak?
Polemik Penertiban Sempadan Sungai Tukad Badung

Denpasar, PancarPOS | Anggota DPRD Kota Denpasar Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ketut Ngurah Aryawan, S.H., secara terbuka mengingatkan Walikota Denpasar agar tidak menerapkan standar ganda dalam penertiban bangunan di kawasan bantaran sungai. Sorotan tajam itu muncul setelah berkembangnya polemik mengenai bangunan Toko Emas Gallery Kohinoor yang menjadi perhatian publik di tengah rencana besar penataan kawasan Heritage Gajah Mada dan Tukad Badung pascabanjir besar September 2025 lalu.
Ngurah Aryawan menegaskan, apabila toko-toko lain diwajibkan mengikuti aturan mundur tiga meter dari bibir sungai sesuai Perda RTRW Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021, maka seluruh bangunan tanpa terkecuali juga wajib mengikuti ketentuan yang sama. “Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan berbeda. Kalau toko lain harus mundur tiga meter, maka semua juga harus tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada pengecualian,” tegas di Denpasar, pada Sabtu (15/5/2026).
Apalagi sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar melalui Plt Kadis PUPR Kota Denpasar yang juga Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Denpasar, Dr. Ir. I Gede Cipta Sudewa Atmaja, ST., MT., IPU., ASEAN Eng., menyebut terdapat 39 unit ruko yang masuk dalam pembahasan penataan kawasan sempadan sungai. Pemerintah juga menegaskan penataan dilakukan demi mengurangi risiko banjir dan memperbaiki tata ruang kawasan pusat kota yang selama ini dikenal padat bangunan dan aktivitas perdagangan.

Namun di tengah proses itu, muncul pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan aturan terhadap seluruh bangunan di kawasan Tukad Badung. Ngurah Aryawan mengatakan masyarakat saat ini sangat kritis dan bisa melihat dengan jelas apabila ada bangunan tertentu yang diperlakukan berbeda dibanding bangunan lainnya. “Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Itu yang paling berbahaya,” ujarnya.
Menurut politisi Gerindra tersebut, persoalan penataan Tukad Badung bukan hanya soal proyek fisik atau sekadar penataan wajah kota, tetapi menyangkut wibawa pemerintah dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan. Ia mengingatkan bahwa publik hari ini tidak hanya melihat hasil pembangunan, tetapi juga memperhatikan bagaimana pemerintah menjalankan aturan secara adil. “Publik sekarang tidak butuh pencitraan penertiban. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keberanian pemerintah menegakkan aturan tanpa kompromi dan tanpa pilih kasih,” katanya.
Ngurah Aryawan menilai apabila pemerintah mulai menerapkan standar berbeda terhadap bangunan tertentu, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa runtuh perlahan. “Begitu aturan mulai dipilih-pilih, di situlah kepercayaan masyarakat mulai hilang,” tegasnya. Polemik mengenai Gallery Kohinoor sendiri terus menjadi perhatian setelah bangunan tersebut dikaitkan dengan pembahasan sempadan sungai di kawasan Tukad Badung.
Di media sosial dan berbagai forum publik, masyarakat mulai mempertanyakan mengapa toko-toko lain disebut akan mengikuti penyesuaian sempadan sungai sementara posisi bangunan Gallery Kohinoor masih menjadi tanda tanya. Pertanyaan publik itulah yang kemudian ikut disoroti Ngurah Aryawan. Ia meminta Pemerintah Kota Denpasar memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar polemik tidak berkembang liar dan memunculkan kecurigaan. “Kalau memang aturannya berlaku untuk semua, ya jalankan untuk semua. Jangan sampai muncul kesan ada perlindungan terhadap pihak tertentu,” katanya.
Menurutnya, pemerintah harus sadar bahwa persoalan seperti ini sangat sensitif karena menyangkut rasa keadilan masyarakat. Apalagi kawasan Tukad Badung dan Gajah Mada selama ini menjadi ikon pusat perdagangan Kota Denpasar yang sangat dikenal masyarakat Bali. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah di kawasan tersebut pasti akan menjadi perhatian luas. Ngurah Aryawan mengatakan dirinya mendukung penuh penataan kawasan pusat Kota Denpasar, termasuk upaya mengurangi risiko banjir dan memperbaiki tata ruang kota.
Namun dukungan tersebut, kata dia, harus dibarengi keberanian pemerintah menegakkan aturan secara konsisten. “Penataan memang penting dan saya mendukung itu. Tetapi aturan jangan sampai hanya berlaku untuk pihak tertentu saja,” ujarnya. Ia juga menyinggung Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang RTRW yang secara jelas mengatur ketentuan sempadan sungai bertanggul minimal tiga meter. Menurutnya, perda tersebut harus menjadi pegangan utama pemerintah dalam menjalankan penataan kawasan sempadan sungai. “Aturannya sudah jelas. Tinggal sekarang bagaimana keberanian pemerintah menjalankannya,” katanya.
Polemik ini juga membuat masyarakat mulai kembali membahas persoalan banjir besar yang terjadi pada September 2025 lalu. Saat itu, kawasan pusat Kota Denpasar termasuk sekitar Tukad Badung mengalami genangan cukup parah yang mengganggu aktivitas masyarakat dan perdagangan. Banyak pihak menilai kepadatan bangunan di bantaran sungai menjadi salah satu faktor yang memperburuk aliran air di kawasan tersebut. Karena itu, penataan sempadan sungai kini dianggap sebagai langkah penting yang memang harus dilakukan pemerintah.
Namun masyarakat juga berharap penataan tersebut benar-benar dijalankan secara adil tanpa melihat besar kecilnya usaha atau kekuatan ekonomi pemilik bangunan. “Kalau rakyat kecil disuruh taat aturan, maka pemilik modal besar juga harus tunduk pada aturan yang sama. Itu prinsip keadilan,” kata Ngurah Aryawan. Ia mengingatkan Pemerintah Kota Denpasar agar tidak membiarkan muncul persepsi bahwa ada pihak tertentu yang mendapat perlakuan istimewa. Menurutnya, persepsi seperti itu justru bisa merusak citra pemerintah sendiri di mata masyarakat. “Kalau masyarakat mulai merasa ada ketidakadilan, itu berbahaya bagi kepercayaan publik,” ujarnya.
Selain soal keadilan, Ngurah Aryawan juga menekankan pentingnya menjaga wibawa hukum dan aturan daerah. Menurutnya, perda tidak boleh hanya menjadi dokumen formal tanpa keberanian pemerintah untuk menegakkannya. “Perda dibuat untuk dijalankan, bukan hanya jadi pajangan,” katanya. Ia juga meminta Pemerintah Kota Denpasar tidak hanya fokus pada aspek estetika penataan kawasan, tetapi juga benar-benar memperhatikan fungsi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Menurutnya, sempadan sungai bukan sekadar garis batas administratif, melainkan ruang penting untuk menjaga fungsi aliran air dan mengurangi risiko banjir. “Kalau sungai makin sempit karena bangunan, dampaknya pasti kembali ke masyarakat juga,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap penataan Tukad Badung menjadi momentum memperbaiki tata ruang Kota Denpasar secara menyeluruh. Ngurah Aryawan juga meminta pemerintah membuka seluruh proses penataan secara transparan agar masyarakat mengetahui arah kebijakan yang sedang dijalankan. “Jangan sampai masyarakat hanya mendengar informasi setengah-setengah. Semua harus terbuka supaya tidak muncul fitnah atau spekulasi,” katanya. Sementara itu, polemik mengenai bangunan di kawasan sempadan sungai Tukad Badung diperkirakan masih akan terus bergulir dalam beberapa waktu ke depan.
Sebelumnya, Ormas Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali juga telah meminta adanya evaluasi terhadap penerbitan IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bangunan di kawasan sempadan sungai tersebut. Sekretaris ARUN Bali, A.A. Agung Gede Agung, S.T., secara tegas bahkan meminta pemerintah dan aparat penegak hukum lebih terbuka dalam menjelaskan status bangunan-bangunan yang kini menjadi sorotan masyarakat.
Gung De sapaan akrabnya itu, menilai pernyataannya tersebut tidak bisa dianggap persoalan biasa karena menyangkut tata ruang, keselamatan lingkungan, hingga dugaan adanya kesalahan dalam penerbitan izin bangunan. Menurutnya, apabila sebuah bangunan sudah dinyatakan melanggar sempadan sungai, maka pemerintah seharusnya mengambil langkah tegas, bukan justru membiarkannya tetap berdiri.
“Kalau memang bangunan toko emas Gallery Kohinoor itu melanggar sempadan sungai, kenapa tidak dibongkar? Ini yang jadi pertanyaan publik. Jangan sampai pemerintah sendiri menyatakan melanggar, tetapi di sisi lain bangunan tetap aman berdiri karena sudah punya IMB atau PBG,” tegas Agung.
Ia mengatakan kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan tata ruang di Kota Denpasar. Sebab, menurutnya, garis sempadan sungai merupakan aturan yang tidak boleh ditawar karena berkaitan langsung dengan fungsi lingkungan dan keselamatan masyarakat. “Kalau aturan sempadan sungai dilanggar lalu dibiarkan, ini berbahaya. Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara bangunan besar yang jelas-jelas jadi sorotan justru aman,” ujarnya.
Menurut Gung De, penerbitan IMB atau PBG pada bangunan yang diduga melanggar sempadan sungai harus dievaluasi secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin. “Kalau memang benar melanggar tetapi izinnya bisa keluar, tentu publik bertanya-tanya. Ini harus dibuka terang-benderang supaya tidak menjadi spekulasi di masyarakat,” katanya.
ARUN Bali pun mendorong Kejaksaan Tinggi Bali serta Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan penelusuran terhadap proses penerbitan IMB/PBG bangunan toko emas Gallery Kohinoor tersebut. Agung menilai aparat penegak hukum perlu memastikan apakah seluruh proses penerbitan izin telah sesuai dengan aturan tata ruang dan ketentuan garis sempadan sungai yang berlaku. “Kami mendorong Kejati Bali dan Kejari Denpasar turun mengecek proses izinnya. Kalau semua sesuai aturan tentu harus dijelaskan ke publik. Tetapi kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi pemerintah dalam penataan kawasan Tukad Badung agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan aturan. “Kalau ada bangunan lain yang disebut melanggar lalu ditindak, maka semua bangunan yang memiliki persoalan serupa juga harus diperlakukan sama. Penegakan aturan tidak boleh pilih-pilih,” tegasnya. Menurut Gung De, persoalan sempadan sungai tidak bisa dipandang sekadar pelanggaran administratif karena dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama terkait ancaman banjir dan penyempitan aliran sungai.
Ia menyinggung berbagai persoalan banjir yang selama ini terjadi di kawasan perkotaan akibat lemahnya pengawasan tata ruang dan maraknya pembangunan di area sempadan sungai. “Kalau aliran sungai dipersempit oleh bangunan, tentu risikonya ke masyarakat. Ketika banjir terjadi, rakyat yang pertama jadi korban. Karena itu aturan sempadan sungai harus ditegakkan serius,” ujarnya.

Sebelumnya dikonfirmasi, Plt Kadis PUPR Kota Denpasar sekaligus Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, mengatakan penataan kawasan Heritage Gajah Mada dan bantaran sungai dilakukan sebagai langkah antisipasi pascabanjir besar yang melanda kawasan tersebut pada September 2025 lalu.
Menurutnya, sedikitnya terdapat 39 unit ruko di sepanjang aliran sungai yang terdampak langsung dalam program penataan tersebut. Seluruh pemilik ruko disebut telah dipanggil dan diajak berkoordinasi oleh Pemerintah Kota Denpasar. “Kami sudah panggil dan rapatkan dengan 39 pemilik ruko. Mereka semua sepakat untuk mundur tiga meter sesuai rekomendasi BWS Bali-Penida,” ujar Cipta Sudewa, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, proses penataan saat ini tinggal menunggu jadwal pengerjaan dari Dinas PUPR Kota Denpasar agar arah pembongkaran dan penataan dapat dilakukan secara bertahap dan terintegrasi. “Rencananya pengerjaan dimulai dari arah selatan menuju utara supaya sinkron dengan proyek penataan kawasan pusat kota,” katanya. Penataan tersebut tidak hanya menyasar sempadan sungai, tetapi juga penataan fasad bangunan, ruang udara kawasan, serta revitalisasi kawasan heritage Jalan Gajah Mada dan Jalan Sulawesi yang selama ini menjadi ikon perdagangan Kota Denpasar.
Cipta Sudewa mengatakan proyek penataan kawasan pusat kota kini tengah memasuki proses tender. “Diperkirakan akhir Juli sudah ada pemenang tender dan Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan,” ujarnya. Sorotan publik sebelumnya tertuju pada toko emas Gallery Kohinoor karena bangunan tersebut disebut berada sangat dekat dengan bibir sungai dan diduga melanggar sempadan sungai. Namun, menurut Cipta Sudewa, hasil pengecekan menunjukkan bahwa bangunan tersebut memiliki IMB lama yang diterbitkan sesuai aturan pada masanya. “Untuk Kohinoor, kami sudah cek. Mereka memang memiliki produk hukum berupa IMB lama yang sesuai dengan kondisi bangunan saat ini,” jelasnya.
Meski demikian, Pemerintah Kota Denpasar tetap meminta pemilik Gallery Kohinoor mengikuti rekomendasi terbaru dari BWS Bali-Penida terkait penataan sempadan sungai tiga meter demi kepentingan publik dan pengurangan risiko banjir. “Hasilnya pihak Kohinoor sudah menandatangani berita acara dan menyatakan setuju untuk memundurkan bangunan sejauh tiga meter,” ungkap Cipta Sudewa.
Sayangnya sampai berita ini diturunkan pihak Gallery Kohinoor belum juga menanggapi saat dikonfirmasi awak media. ama/ksm









