Denpasar, PancarPOS | Kota Denpasar kini berada di titik kritis persoalan sampah. Tidak ada lagi ruang untuk kompromi, apalagi sekadar retorika tanpa aksi. Anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Gerindra, I Ketut Ngurah Aryawan, S.H., melontarkan pernyataan tegas: penanganan sampah harus bergerak dari wacana ke tindakan nyata, tanpa toleransi terhadap alasan klasik.
Menurutnya, berbagai dalih seperti keterbatasan bahan baku untuk pembuatan tebe—baik kayu maupun akar—tidak lagi relevan dalam situasi darurat saat ini. Justru, kondisi tersebut harus dijadikan titik tolak inovasi, bukan penghambat. “Kalau bahan tradisional tidak tersedia, maka gunakan sistem cor permanen. Ini solusi rasional, efektif, dan berkelanjutan. Tinggal ada kemauan atau tidak,” tegas Aryawan dengan nada keras.
Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan publik yang selama ini menyaksikan persoalan sampah Denpasar seperti lingkaran setan: berulang, tanpa penyelesaian yang benar-benar tuntas. Aryawan menegaskan bahwa kunci utama bukan lagi pada teknologi atau metode, melainkan pada keseriusan dan komitmen semua pihak.
Lebih jauh, ia menyoroti persoalan klasik lain yang kerap dijadikan tameng: keterbatasan lahan. Baginya, alasan tersebut sudah tidak bisa diterima. Dalam konteks kota padat seperti Denpasar, pendekatan individual harus mulai digeser ke arah kolektif. “Kalau tidak bisa di rumah masing-masing, maka wajib dibangun sistem bersama di tingkat gang atau banjar. Ini bukan pilihan, tapi keharusan,” ujarnya.
Konsep pengelolaan sampah berbasis komunitas dinilai sebagai langkah realistis dalam menghadapi keterbatasan ruang sekaligus memperkuat gotong royong masyarakat. Namun, Aryawan mengingatkan, tanpa pengawasan dan ketegasan, konsep ini berpotensi gagal seperti program-program sebelumnya.
Ia bahkan secara eksplisit menyebut kondisi saat ini sebagai “emergency”—sebuah status darurat yang menuntut respons luar biasa. Dalam situasi seperti ini, pendekatan persuasif semata dinilai tidak cukup. “Partisipasi masyarakat bukan lagi sekadar imbauan. Ini kewajiban. Harus ada sanksi tegas bagi yang melanggar,” tegasnya.
Penegakan hukum berbasis Peraturan Daerah (Perda), lanjutnya, harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada toleransi bagi pihak-pihak yang abai terhadap kewajiban pengelolaan sampah, karena dampaknya bukan hanya estetika kota, tetapi juga kesehatan dan kualitas hidup masyarakat secara luas.
Di tengah tekanan volume sampah yang terus meningkat, Denpasar dihadapkan pada pilihan: berubah secara radikal atau tenggelam dalam krisis lingkungan yang semakin kompleks. “Denpasar Bersih bukan wacana. Ini keharusan. Dan keharusan itu harus dipaksakan jika perlu,” pungkas Aryawan. ama/ksm


