Hukum dan Kriminal
Trending

“Pak Andy Malaikat Penyelamat”, Transfer Rp1 Miliar Kini Berujung Laporan Penipuan di Polda Bali


Denpasar, PancarPOS | Drama sengketa proyek pembangunan gudang milik PT Mediawarna Sinergi Indonesia (MSI) di kawasan Sunset Road, Kuta, Badung, makin memanas. Sidang mediasi perkara perdata Nomor 33/PDT.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (13/5/2026), justru membuka babak baru konflik yang menyeret dugaan wanprestasi, pinjaman dana miliaran Rupiah, hingga laporan pidana penipuan di Polda Bali.

Perkara ini mempertemukan PT Mediawarna Sinergi Indonesia (PT MSI dalam likuidasi) melawan Heriyanto dan I Wayan Mustika selaku tergugat I dan tergugat II. Di ruang mediasi, kuasa hukum PT MSI dari BHR Law Firm, Benny Hariyono S.H., M.H., M.Th., CPL., CPCLE membeberkan bahwa sengketa bermula dari proyek pembangunan warehouse berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 005/MSI/5/2022 tertanggal 13 Mei 2022.

Perjanjian itu ditandatangani antara PT MSI yang saat itu dipimpin Saiful Fajri dengan Heriyanto serta I Wayan Mustika sebagai pelaksana proyek atau subkontraktor. Namun di tengah perjalanan proyek, pekerjaan disebut bermasalah dan memicu konflik berkepanjangan. “PT Birotika Semesta bahkan sampai memberikan teguran hukum kepada PT MSI karena proyek tersebut tidak berjalan sesuai kontrak,” ujar Benny Hariyono usai sidang mediasi.

Dalam gugatan perdata tersebut, pihak PT MSI meminta majelis hakim menyatakan adanya wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama beserta addendum tertanggal 7 November 2022. Pihak penggugat juga menuntut pengembalian dana yang telah keluar dari perusahaan, yakni uang muka pekerjaan tahap awal sebesar Rp1 miliar serta tambahan dana Rp1 miliar yang ditransfer Andianto Nahak kepada rekening I Wayan Mustika.

Menurut Benny, tambahan dana itu merupakan pinjaman untuk melanjutkan progres proyek yang saat itu mengalami hambatan. “Kami hanya meminta pengembalian dana yang nyata dan bisa dihitung. Tidak lebih,” tegasnya. Namun dalam proses mediasi, pihak tergugat disebut mengklaim progres pekerjaan sudah mencapai 30 persen. Bahkan mereka mengajukan tuntutan balik senilai Rp10,7 miliar dan menawarkan penyelesaian damai sebesar Rp7,7 miliar. “Bagi kami angka itu tidak realistis dan tidak masuk akal,” katanya.

Karena tidak ada titik temu, pihak PT MSI meminta mediasi dinyatakan gagal dan perkara dilanjutkan ke persidangan pokok perkara. Yang paling menyita perhatian dalam sidang itu adalah pengakuan Andianto Nahak. Pria yang mengaku awalnya hanya berperan sebagai konsultan perizinan melalui PT Bali Grace Efata itu membeberkan bagaimana dirinya akhirnya ikut terseret dalam pusaran konflik proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Andianto menjelaskan, awalnya ia hanya mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik PT MSI dan tidak memiliki hubungan bisnis lain dengan para tergugat. Namun situasi mulai berubah ketika I Wayan Mustika menghubunginya untuk bertemu di sebuah rumah makan di kawasan Teuku Umar, Denpasar. Pertemuan yang awalnya membahas peluang proyek baru berupa izin hotel di Ubud dan usaha air minum di Tabanan, mendadak bergeser menjadi pembicaraan soal konflik pembayaran proyek PT MSI.

Padahal saat itu, Andianto mengaku dirinya sendiri masih memiliki sisa tagihan pengurusan izin sebesar Rp175 juta yang belum dibayar PT MSI dari total nilai kontrak Rp292 juta. Meski demikian, ia mengaku menolak saat diajak ikut menagih perusahaan. “Saya tidak mau ikut campur karena kontraknya berbeda dan nilai tagihan kami kecil,” ujarnya. Tak berhenti di sana, beberapa waktu kemudian I Wayan Mustika bersama Heriyanto dan tim mendatangi rumah Andianto di kawasan Puri Gading, Jimbaran.

Dalam pertemuan itu, mereka disebut meminta pinjaman dana sebesar Rp2,5 miliar dengan janji akan dikembalikan setelah pembayaran proyek cair. Permintaan tersebut langsung ditolak. Namun tekanan disebut terus datang hingga 5 November 2022 ketika Andianto menghadiri undangan pernikahan di Karangasem. Di tengah perjalanan, telepon terus berdatangan meminta dirinya hadir dalam pertemuan dengan Direktur PT MSI saat itu, Saiful Fajri, di Rojima Coffee, Jalan Mertanadi, Kuta.

Andianto akhirnya datang malam itu dan menyaksikan langsung perdebatan sengit terkait progres proyek dan persoalan cek pembayaran yang disebut kosong. Menurut Andianto, Saiful Fajri saat itu menegaskan progres pekerjaan belum mencapai 30 persen sehingga cek pembayaran belum dapat dicairkan. Namun I Wayan Mustika bersikeras progres proyek telah mencapai bahkan melampaui 30 persen.

Situasi memanas ketika Andianto bertanya langsung berapa dana tambahan yang masih dibutuhkan agar progres proyek bisa mencapai target tersebut. “Pak Wayan Mustika sontak menjawab masih butuh Rp1,5 miliar. Dari situ saya kaget. Kalau memang progres sudah 30 persen, kenapa masih butuh dana sebesar itu?” ungkapnya. Di momen itulah, Andianto mengaku terus dibujuk agar mau membantu pendanaan proyek. Ia bahkan mengaku sempat mengatakan memiliki dana Rp1 miliar di rekening, namun bukan untuk dipinjamkan.

Akan tetapi ucapan itu justru memicu rayuan yang menurutnya terus dilakukan. “Pak Andy seperti malaikat penyelamat bagi kami,” kata Andianto menirukan ucapan I Wayan Mustika malam itu. Desakan kembali datang keesokan harinya agar uang segera dicairkan. Andianto akhirnya meminta dibuatkan addendum perjanjian kerja sebagai bentuk tanggung jawab hukum sebelum dana diserahkan. Permintaan itu disetujui dan addendum ditandatangani pada 7 November 2022.

Sehari kemudian, tepatnya 8 November 2022, Andianto mentransfer dana Rp1 miliar ke rekening I Wayan Mustika. “Saya yang transfer dana Rp1 miliar kepada Pak Wayan Mustika, bukan beliau yang transfer kepada saya,” tegas Andianto di hadapan awak media. Namun menurut pengakuannya, hanya dua hingga tiga hari setelah dana diterima, dirinya justru memperoleh informasi adanya pesan WhatsApp dari Heriyanto kepada pemilik tanah yang diduga mengarah pada penghentian proyek.

Merasa curiga, Andianto mengaku langsung memanggil I Wayan Mustika dan Heriyanto ke kantor PT MSI untuk meminta penjelasan. “Saya marah besar waktu itu. Saya merasa uang yang saya pinjamkan justru dipakai untuk kepentingan lain,” katanya. Ia bahkan mengaku mendapat informasi bahwa dana Rp1 miliar tersebut sudah habis dipakai membayar utang lain dan bukan untuk melanjutkan pembangunan gudang.

Tak lama setelah itu, PT MSI mengeluarkan surat teguran tertanggal 19 November 2022 terkait dugaan kesalahan metode pekerjaan dan mutu beton yang dinilai tidak memenuhi standar struktur bangunan. Pekerjaan proyek akhirnya berhenti total. Ironisnya, menurut Andianto, bukti transfer Rp1 miliar yang ia klaim sebagai pinjaman justru dipakai untuk melaporkannya ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penipuan.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor LP-B/718/X/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 14 Oktober 2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 KUHP baru. “Dengan rayuan mereka, saya kehilangan Rp1.175.000.000. Tapi justru saya yang dilaporkan pidana,” ujarnya. Meski demikian, Andianto menegaskan dirinya siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. “Kalau memang saya salah dan harus dihukum, saya siap. Saya gentle. Tapi fakta hukumnya jelas, saya yang mentransfer uang Rp1 miliar kepada Pak Wayan Mustika,” katanya.

Kuasa hukum Andianto Nahak lainnya, Wira Yudanegara S.H., menegaskan pihaknya memilih menghormati seluruh proses hukum yang kini berjalan baik di pengadilan maupun kepolisian. “Karena persoalan ini sudah di pengadilan dan kepolisian, maka kita jalani semuanya sesuai proses hukum,” ujarnya. Sementara itu, usai sidang mediasi berlangsung, I Wayan Mustika dan Heriyanto yang hadir bersama kuasa hukumnya memilih menolak memberikan keterangan kepada wartawan.

Penolakan itu dilakukan, saat awak media mencoba meminta klarifikasi terkait tudingan wanprestasi, transfer dana Rp1 miliar, hingga laporan pidana yang kini bergulir di Polda Bali. Dengan gagalnya mediasi, konflik proyek pembangunan gudang PT MSI dipastikan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Denpasar. van/tim/ksm


Back to top button