Hukum dan Kriminal

Memang Beda, Kejari Singaraja Siapkan Eksekusi Paksa Terhukum Penodaan Nyepi

Buleleng, PancarPOS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja menegaskan tidak terpengaruh oleh maraknya baliho penolakan eksekusi terhadap dua terhukum kasus penodaan Hari Suci Nyepi tahun 2023. Kejari menyiapkan panggilan paksa terhadap Acmat Saini (51) dan Mokhamad Rasad (57), yang telah divonis 4 bulan penjara melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 1664 K/Pid/2024.

Dua terhukum ini sebelumnya mengabaikan panggilan pertama, kedua, dan ketiga dari Kejari Singaraja, termasuk panggilan terakhir pada 27 Februari 2025. Namun, hingga kini eksekusi paksa belum dilakukan, meskipun dalam pertemuan dengan Kasi Intel Kejari beberapa hari sebelumnya, Dewa Bhaskara menegaskan bahwa panggilan ketiga akan diikuti dengan tindakan paksa.

Sikap Kejari yang belum bertindak tegas ini menuai sorotan tajam. Delegasi dari berbagai organisasi masyarakat (ormas), termasuk Tim Hukum PHDI Bali, Prajaniti Buleleng, Gercin Bali, KMHDI Buleleng, dan Yayasan Sradha, mendatangi Kejari Singaraja pada Jumat (14/3) untuk mendesak eksekusi segera terhadap para terhukum.

Ketua Tim Hukum PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, SH, MH, menilai tindakan dua terhukum yang mengabaikan pemanggilan adalah bentuk pelecehan terhadap institusi hukum (contempt of court). Ia mengingatkan bahwa jika Kejari tidak bertindak tegas, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi terpidana lain yang menolak eksekusi dengan dalih mencari keadilan.

“Kesannya Kejaksaan kalah di depan dua terhukum ini! Ini sudah penghinaan terhadap institusi hukum. Kalau dibiarkan, ke depan para terpidana lain akan mencontoh mereka,” tegas Wirata Dwikora.

Senada dengan itu, Bandem Dananjaya, SH, MH, mempertanyakan mengapa Kejaksaan masih terlihat ragu-ragu, padahal putusan sudah inkracht. Ia juga menyoroti adanya surat dari Perbekel Desa Sumberkelampok yang berisi penolakan eksekusi, yang kini dijadikan baliho di ruang publik.

“Kami mendukung Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan ini, tapi sekaligus mengkritik mengapa kejaksaan tampak lembek. Ada kepala desa yang terang-terangan menolak eksekusi, lalu muncul baliho-baliho di publik. Apakah ini dibiarkan?” ujar Bandem dengan nada tajam.

Made Suka Artha, SH, menambahkan bahwa tindakan yang menghalangi proses eksekusi bisa dikategorikan sebagai perintangan penegakan hukum (obstruction of justice), sebagaimana diatur dalam Pasal 211 dan 214 KUHP.

“Kalau ada pihak-pihak yang menghalangi eksekusi, itu bisa diproses pidana. Jangan sampai hukum dipermainkan oleh tekanan-tekanan semacam ini,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kasi Intel Kejari Singaraja, Komang Adi, SH, memastikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan eksekusi paksa, meskipun ada tekanan dari berbagai pihak.

Publik kini menanti, apakah Kejari Singaraja akan benar-benar bertindak tegas atau justru memberi ruang bagi para terpidana untuk terus menghindari hukuman yang telah dijatuhkan. mas/ama

Back to top button