Karangasem, PancarPOS | Saksi Wayan Suarnama, sebagai mantan Kepala Dusun (Kadus) Tanah Barak, Desa Seraya yang menjabat pada periode 2003-2016, mengaku, ia bersedia menandatangi silsilah yang dibuat terdakwa I Made Kasih alias Selepeg. Saksi mengaku mau tandatangan silsilah dalam kasus dugaaan silsilah palsu yang dilaporkan oleh I Nyoman Kanis ke Polres Karangasem itu, karena Selepeg menyatakan yang bertanggung jawab hanya I Made Kasih alias Selepeg, baik dalam tuntutan pidana maupun perdata.
Sementara pejabat yang bertandatangan, termasuk Kadus Tanah Barak, tidak diikutkan dalam pertanggungjawaban tersebut, terkait dakwaan pemalsuan dan memberi keterangan palsu di bawah sumpah, atas dibuatnya silsilah tertanggal 17 November 2012 oleh I Made Kasih alias Selepeg. Suarnama termasuk salah satu pejabat yang membubuhkan tandatangan dalam silsilah yang dilaporkan ke Polres Karangasem.

Kini Selepeg telah diadili atas dakwaan pelanggaran pasal 263 dan pasal 242 KUHP.
Padahal, Suarnama mengaku tidak kenal dengan orang bernama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, seperti yang dicantumkan dalam silsilah yang dibuat oleh I Selepeg.
Suarnama menerangkan bahwa ia tidak diikutkan bertanggung jawab atas silsilah tertanggal 17 November 2012, ketika menjadi saksi dalam kasus pembuatan silsilah palsu dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, dengan Terdakwa I Made Kasih alias Selepeg, dalam sidang pada Rabu, 22 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Amlapura.






