Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan Kurator Hotel Sing Ken-Ken Ditunda, Sidang Perdana Tergugat Tidak Hadir


Denpasar, PancarPOS | Sidang perdana gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait transaksi Hotel Sing Ken-Ken Beach Hotel & Residences ditunda setelah pihak tergugat, Dr. Ni Wayan Umi Martina, S.H., M.H., selaku kurator tidak hadir di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (20/7/2026).

Perkara perdata yang diajukan oleh Muliadi Sumardi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H. Dalam persidangan, majelis menyatakan pemanggilan terhadap tergugat telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Majelis hakim menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara perdata, pengadilan akan kembali melakukan pemanggilan secara patut sebelum melanjutkan tahapan persidangan.

“Hari ini pihak tergugat belum hadir. Pengadilan akan melakukan pemanggilan kembali sesuai ketentuan yang berlaku sebelum persidangan dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Majelis kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada 3 Agustus 2026 dengan agenda memeriksa kehadiran para pihak dan melanjutkan tahapan pemeriksaan perkara sesuai hukum acara yang berlaku.

Hakim juga menekankan pentingnya kehadiran para pihak agar seluruh proses persidangan berjalan sesuai ketentuan dan menjamin terpenuhinya hak masing-masing pihak dalam menyampaikan dalil maupun pembelaannya.

Berdasarkan gugatan yang telah didaftarkan, perkara ini berawal dari transaksi pembelian Hotel Sing Ken-Ken pada 2023. Penggugat mengaku berperan sebagai broker yang mempertemukan calon pembeli dengan tergugat selaku kurator hingga tercapai kesepakatan transaksi senilai Rp55 miliar.

Penggugat mendalilkan, setelah diterbitkannya Internal Office Memo Nomor 05/IOM-CEL/III/23 tertanggal 8 Maret 2023, dana transaksi berikut biaya penyelesaian diperintahkan untuk ditransfer ke rekening tergugat dalam kapasitasnya sebagai kurator.

Dalam gugatannya, penggugat menilai tindakan tergugat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalil tersebut antara lain didasarkan pada surat pernyataan tertanggal 6 November 2024 yang menurut penggugat berisi pengakuan penggunaan dana titipan, serta belum terselesaikannya proses transaksi dan balik nama aset.

Penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,375 miliar berupa komisi sebagai broker yang belum dibayarkan, serta kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar. Total nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp2,375 miliar.

Melalui petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai broker yang sah, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, mengesahkan surat pernyataan tertanggal 6 November 2024 sebagai alat bukti, menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil, serta menetapkan uang paksa (dwangsom) apabila putusan tidak dijalankan.

PancarPOS bersama awak media lainnya, pada Senin (20/7/2026) pukul 15.08 WITA telah berupaya meminta konfirmasi kepada tergugat terkait ketidakhadirannya dalam sidang perdana maupun substansi gugatan melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan tersebut masih merupakan klaim penggugat yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. tra/ama/ksm


Back to top button