Sabtu, April 25, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDaerahSekda Eddy Mulya Tegaskan WFH ASN Denpasar Dimulai 10 April, Layanan Publik...

Sekda Eddy Mulya Tegaskan WFH ASN Denpasar Dimulai 10 April, Layanan Publik Tetap Normal

Denpasar, PancarPOS | Pemerintah Kota Denpasar resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi energi sekaligus optimalisasi anggaran daerah.

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Ia memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.

“Kebijakan ini berfokus pada fleksibilitas kerja sekaligus efisiensi, namun pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu,” tegasnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (7/4/2026).

Kebijakan WFH ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026. Dalam implementasinya, pengawasan terhadap ASN dilakukan secara ketat melalui sistem by name by address.

ASN diwajibkan melakukan absensi digital di titik lokasi rumah yang telah terdaftar dan tidak diperkenankan melakukan absensi di luar titik tersebut. Selain itu, tingkat responsivitas pegawai selama jam kerja juga menjadi indikator utama penilaian.

“Pimpinan perangkat daerah akan memberikan sanksi bertahap bagi ASN yang sulit dihubungi, mulai dari 5, 10 hingga 15 menit. Jika tidak merespons, akan diberikan peringatan,” jelas Eddy Mulya.

Sanksi tersebut bersifat berjenjang, mulai dari teguran lisan, peringatan, hingga evaluasi kinerja dan sanksi administrasi. Bahkan, jika pelanggaran dilakukan berulang, ASN dapat dikenakan sanksi berat.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun berstatus WFH, ASN tetap wajib hadir ke kantor apabila dibutuhkan sewaktu-waktu.

“Tidak ada istilah tidak merespons. Jika diminta merapat, pegawai harus segera ke kantor. Evaluasi akan kami lakukan setiap minggu,” tegasnya.

Meski demikian, tidak semua sektor menerapkan WFH. Sejumlah layanan vital tetap wajib bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) secara penuh. Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan seperti RSUD Wangaya dan puskesmas, pendidikan dari PAUD hingga SMP, perhubungan, perizinan, serta administrasi kependudukan.

Selain itu, layanan kegawatdaruratan seperti BPBD dan pemadam kebakaran, ketertiban umum oleh Satpol PP, lingkungan hidup, serta layanan pajak dan retribusi daerah juga tetap beroperasi normal dari kantor.

Tak hanya itu, seluruh pejabat struktural seperti eselon II, eselon III, camat, lurah, hingga perbekel tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa.

Lebih jauh, Eddy Mulya menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien. Penghematan dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk program prioritas pembangunan masyarakat.

Langkah efisiensi yang dilakukan meliputi pengurangan penggunaan kendaraan dinas secara bertahap, serta dorongan penggunaan kendaraan listrik dan transportasi umum. Selain itu, penghematan energi juga dilakukan melalui pembatasan penggunaan AC, lampu, dan perangkat elektronik lainnya.

Pemanfaatan teknologi juga diperkuat melalui optimalisasi rapat daring atau hybrid guna menekan biaya operasional.

“Kebijakan ini berpedoman pada arahan Kemendagri dan akan terus dievaluasi secara berkala setiap minggu,” pungkasnya. mas/ama/*

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

spot_img
spot_img
spot_img