Termasuk mantan Kadus Tanah Barak, I Wayan Suarnama yang bertandatangan dalam silsilah tertanggal 17 November 2012 tersebut, yang bersedia membubuhkan tandatangan tanpa kenal orang bernama Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin, karena ada pernyataan dalam silsilah tersebut, bahwa para pejabat yang bertandatangan tidak diikutkan, dan seluruh tanggung jawab pidana maupun perdata, disandang oleh I Made Kasih alias Selepeg.

Di sisi lain, terdakwa Selepeg mengaku keberatan saksi menyebut nama leluhurnya hanya Paro dan keberatan silsilahnya disebut palsu. “Saya keberatan leluhur saya namanya hanya Paro dan silsilah saya disebut palsu,” katanya. Jadwal sidang akan dilanjutkan kembali dengan meminta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Kamis, 30 Mei 2024 mendatang. ora/ksm






