Denpasar, PancarPOS | Guna Melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan pemindahan terhadap 10 Orang terdakwa ke Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan Kerobokan dari Rutan Polresta Denpasar, Polsek Benoa dan Polsek Densel pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 11.00 wita.

Pelimpahan ke-10 Orang terdakwa tersebut dilakukan karena semua persyaratan dianggap telah lengkap dan segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bernard Eddy Kartono Purba, S.H., M.H, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan.

“Para tahanan tersebut telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” ujarnya. day/ama/ksm






