Minggu, April 5, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalTanpa Izin Terbit, Balai Sungai Perintahkan Jembatan Bodong Viral di Kediri Harus...

Tanpa Izin Terbit, Balai Sungai Perintahkan Jembatan Bodong Viral di Kediri Harus Dibongkar

Tabanan, PancarPOS | Babak baru polemik jembatan akses vila kaplingan di wilayah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan akhirnya menemukan titik terang yang semakin menegaskan bahwa bangunan tersebut bermasalah. Setelah rangkaian investigasi lapangan dan penolakan dari desa, kini pernyataan resmi dari otoritas teknis sumber daya air memperkuat posisi bahwa jembatan tersebut tidak layak dibiarkan berdiri.

Konfirmasi terbaru disampaikan Kepala Balai Wilayah Sungai Bali Penida, Gunawan Suntoro, ST., MDM., M.Eng, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (28/3/2026). Ia membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi jembatan yang sempat viral dan kini menjadi sorotan publik tersebut.

Menurut Gunawan, kunjungan lapangan dilakukan setelah adanya perhatian dari sejumlah pihak, termasuk pertanyaan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak terkait di daerah. “Pernah dilakukan kunjungan lapangan, kami sudah cek lokasi,” ungkapnya. Hasil dari pengecekan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan jembatan memang belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, khususnya terkait pemanfaatan ruang yang berada dalam kewenangan sumber daya air.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihak yang membangun jembatan, yang disebut sebagai Pak Made Suda, sedang dalam proses mengajukan izin ke pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Namun hingga saat ini, izin tersebut belum terbit. “Untuk persyaratan teknis, mereka sedang mengajukan izin ke Ditjen SDA pusat,” jelas Gunawan.

Meski proses pengajuan izin sedang berjalan, hal tersebut tidak serta merta melegitimasi bangunan yang sudah terlanjur berdiri. Justru sebaliknya, Balai Wilayah Sungai Bali Penida telah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan agar jembatan tersebut dibongkar. Gunawan menegaskan bahwa arahan tersebut sudah disampaikan langsung kepada pihak pemilik. “Kemarin arahan kami kepada pemilik agar dibongkar,” tegasnya.

Tidak hanya sebatas arahan lisan, pihaknya juga telah melayangkan surat resmi yang berisi perintah pembongkaran terhadap bangunan tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa secara teknis, keberadaan jembatan tersebut memang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami sudah melayangkan surat untuk dibongkar,” ujarnya.

Ironisnya, dalam waktu yang bersamaan, pihak pemilik justru mengajukan izin ke pemerintah pusat. Situasi ini memperlihatkan adanya upaya untuk mengejar legalitas setelah bangunan terlanjur berdiri. Namun hingga saat ini, izin tersebut belum juga keluar. Gunawan menegaskan bahwa posisi Balai Wilayah Sungai Bali Penida tetap konsisten bahwa bangunan yang sudah terlanjur berdiri tanpa izin harus dikembalikan seperti kondisi semula.

“Rekomendasi kami agar bangunan yang sudah terbangun untuk dikembalikan seperti semula atau dibongkar,” tegasnya. Pernyataan ini semakin memperkuat fakta bahwa jembatan yang menjadi polemik tersebut memang tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk tetap dipertahankan. Seperti diketahui sebelumnya, hasil investigasi lapangan pada Sabtu (14/3/2026) dan pemantauan lanjutan pada Senin (16/3/2026) telah mengungkap bahwa jembatan tersebut dibangun tanpa koordinasi dengan pemerintah desa.

Perbekel Desa Pandak Gede, I Gede Made Topik Wibawa, bahkan telah menegaskan bahwa tidak pernah ada permohonan izin maupun komunikasi dari pihak pembangun sejak awal. Desa pun telah berupaya menghentikan pembangunan melalui koordinasi, namun tidak diindahkan. Penolakan juga datang dari masyarakat yang khawatir keberadaan akses baru di wilayah belakang desa akan menyulitkan pengawasan, terutama saat Hari Raya Nyepi.

Di sisi lain, tokoh Desa Pandak Gede sekaligus anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Ketut Artayasa, S.Sos., atau Ajik Ngurah Bobby, sebelumnya telah menyampaikan sikap tegas bahwa pelanggaran tata ruang tidak boleh dibiarkan. Ia menilai kasus ini sebagai ujian serius bagi penegakan aturan di daerah. Dengan adanya pernyataan resmi dari Balai Wilayah Sungai Bali Penida, kini tidak ada lagi ruang abu abu dalam persoalan ini. Secara administratif desa menolak, secara sosial masyarakat keberatan, dan secara teknis otoritas sumber daya air merekomendasikan pembongkaran.

Artinya, seluruh indikator menunjukkan bahwa jembatan tersebut tidak layak untuk dipertahankan. Kini sorotan publik mengarah pada langkah konkret yang akan diambil pemerintah daerah. Apakah rekomendasi pembongkaran tersebut akan segera dilaksanakan, atau justru kembali berlarut tanpa kejelasan, akan menjadi penentu arah penegakan hukum di Kabupaten Tabanan.

Kasus ini sekaligus menjadi cermin bagaimana pembangunan tanpa izin dan tanpa koordinasi dapat berujung pada konflik yang kompleks, melibatkan desa, masyarakat, hingga pemerintah pusat. Jika tidak ditangani secara tegas, kasus serupa berpotensi terus berulang di berbagai wilayah. ama/ksm

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments