Tabanan, PancarPOS | Fakta baru yang memperkuat dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan jembatan akses vila di wilayah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan akhirnya terkuak. Dokumen resmi dari Balai Wilayah Sungai Bali Penida mengonfirmasi bahwa pembangunan tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dengan konsekuensi pidana yang tidak ringan.
Berdasarkan surat resmi Balai Wilayah Sungai Bali Penida tertanggal 9 Januari 2026 dengan nomor SA0203/T/Bws8/2026/13, yang ditujukan kepada I Made Suda di Tabanan, secara tegas disebutkan bahwa pembangunan jembatan di Tukad Yeh Kutikan dan konstruksi dinding penahan tanah dilakukan tanpa izin pemanfaatan sumber daya air.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pembangunan jembatan dan DPT di Daerah Aliran Sungai Yeh Kutikan telah teridentifikasi melalui hasil pengawasan lapangan yang dilakukan oleh tim pengawas Balai Wilayah Sungai Bali Penida.

Hasil pengawasan itu menyatakan bahwa konstruksi tersebut mulai dibangun sejak awal tahun 2025, namun hingga saat dilakukan pemeriksaan, belum memiliki izin pengusahaan maupun persetujuan penggunaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum. Artinya, sejak awal pembangunan berjalan, proyek tersebut sudah berada dalam posisi melanggar ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh lagi, dalam surat tersebut juga dijabarkan dasar hukum yang memperkuat pelanggaran tersebut, yakni Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diperbarui melalui Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan konstruksi yang memanfaatkan sumber daya air wajib memiliki perizinan berusaha atau persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang tidak main main. Dalam surat itu secara eksplisit disebutkan bahwa pelanggaran dapat berujung pada pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. Bahkan untuk pelanggaran akibat kelalaian, ancaman hukuman bisa meningkat hingga enam tahun penjara dengan denda mencapai Rp10 miliar.

Tidak berhenti pada ancaman hukum, Balai Wilayah Sungai Bali Penida juga mengeluarkan perintah tegas kepada pihak yang bersangkutan. Ada tiga poin utama yang wajib dilakukan, yakni menghentikan seluruh kegiatan pengusahaan sumber daya air, melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang telah didirikan, serta mengembalikan kondisi sumber daya air seperti semula.
Instruksi tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan perintah resmi yang harus ditindaklanjuti dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak surat peringatan diterbitkan. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang justru bertolak belakang. Seperti diketahui sebelumnya, hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada 14 Maret 2026 dan pemantauan lanjutan pada 16 Maret 2026 memperlihatkan bahwa jembatan tersebut tetap berdiri kokoh dan bahkan sudah difungsikan sebagai akses menuju kawasan kaplingan dan vila.
Tidak hanya itu, keberadaan dinding penahan tanah di sepanjang aliran sungai juga memperlihatkan bahwa pembangunan dilakukan secara sistematis, bukan sekadar pekerjaan kecil atau sementara. Data koordinat yang tercantum dalam dokumen tersebut bahkan menunjukkan titik pasti lokasi pembangunan, memperkuat bahwa proyek ini telah dipantau secara serius oleh otoritas terkait.
Fakta ini semakin menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi bukanlah persoalan sepele, melainkan tindakan yang berpotensi mengabaikan aturan negara secara terang terangan. Sementara itu, konfirmasi terbaru dari Kepala Balai Wilayah Sungai Bali Penida, Gunawan Suntoro, sebelumnya juga menegaskan bahwa pihaknya telah merekomendasikan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.

Ironisnya, hingga kini bangunan masih berdiri, sementara proses pengajuan izin ke pemerintah pusat justru dilakukan setelah pembangunan berlangsung. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum di lapangan. Apakah aturan hanya berlaku bagi yang patuh, sementara pelanggaran yang terang benderang justru dibiarkan berjalan? Bagi masyarakat Desa Pandak Gede, kondisi ini mempertegas kekhawatiran mereka sejak awal.
Penolakan yang disampaikan bukan tanpa alasan, melainkan karena melihat potensi dampak jangka panjang dari pembangunan yang tidak terkontrol di wilayah belakang desa. Di sisi lain, tokoh Desa Pandak Gede yang juga anggota DPRD Kabupaten Tabanan, I Gusti Ketut Artayasa, S.Sos., atau Ajik Ngurah Bobby, sebelumnya telah menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak boleh diberi ruang.
Dengan munculnya dokumen resmi ini, posisi yang disampaikan Ajik Ngurah Bobby kini semakin mendapatkan legitimasi kuat. Bahwa persoalan ini bukan sekadar polemik lokal, tetapi sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum yang jelas dan terukur. Kini publik menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah perintah pembongkaran akan benar benar dijalankan, atau justru kembali menjadi dokumen yang tidak memiliki daya paksa di lapangan.

Kasus jembatan dan DPT di Tukad Yeh Kutikan ini pun menjadi ujian nyata bagi konsistensi negara dalam menegakkan aturan. Jika pelanggaran yang sudah jelas ini tidak ditindak tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata ruang, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri. ama/ksm


