Politik dan Sosial Budaya

Batas Tinggi Bangunan Mau Dihapus? Gus Adhi Ingatkan Jangan Sampai Bali Rusak dan Tidak Bisa Lagi Melihat Langit


Denpasar, PancarPOS | Wacana menghapus batas tinggi bangunan 15 meter di Bali mulai memantik perdebatan panas. Di tengah dorongan sejumlah pihak agar Bali membuka ruang pembangunan vertikal demi investasi dan penyelamatan daerah resapan, politisi senior sekaligus praktisi hukum, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, justru mengingatkan ancaman besar yang bisa terjadi jika Bali kehilangan kontrol terhadap pembangunan.

Tokoh senior Partai Golkar yang akrab disapa Gus Adhi itu menegaskan Bali bukan kota besar dengan wilayah luas seperti Jakarta. Bali adalah pulau kecil dengan identitas budaya, lingkungan, dan tata ruang yang sangat sensitif terhadap ledakan pembangunan. “Iya, sekarang ingat loh, Bali ini kecil,” tegasnya kepada PancarPOS pada Kamis (20/5/2026).

Menurut Gus Adhi, masyarakat Bali harus belajar dari kondisi Jakarta yang kini dinilainya sudah terlalu padat akibat pembangunan yang tidak terkendali. Ia mengatakan, gedung-gedung tinggi yang tumbuh tanpa batas membuat wajah kota berubah total dan perlahan kehilangan ruang terbuka. “Coba ke Jakarta, kita sudah jarang melihat langit. Jakarta yang begitu luas saja, batasan bangunan tidak diatur, tingginya bangunan tidak dibatasi,” ujarnya.

Tokoh puri yang sempat menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR RI dan Komisi II DPR RI itu menilai, ketika tinggi bangunan tidak dibatasi, maka otomatis jumlah hunian akan terus bertambah. Dampaknya bukan hanya kemacetan, tetapi juga ledakan penduduk, tekanan lingkungan, persoalan sampah, hingga rusaknya kualitas hidup masyarakat. “Artinya apa? Tidak dibatasi bangunan saja, berarti huniannya akan semakin banyak. Berarti jalan semakin padat,” katanya.

Ia menilai Bali saat ini sudah menghadapi tekanan serius akibat pesatnya pembangunan pariwisata, perumahan, vila, hingga apartemen di berbagai wilayah. Jika aturan tinggi bangunan benar-benar dibuka tanpa kontrol ketat, maka Bali dikhawatirkan akan kehilangan ciri khasnya sebagai pulau budaya dan wisata dunia. “Tidak ada sebagusnya kalau sampah semakin banyak dan sebagainya,” ujarnya.

Karena itu, Gus Adhi menolak jika pembatasan tinggi bangunan dihapus total. Namun sebagai bentuk kompromi terhadap kebutuhan pembangunan dan investasi, ia mengusulkan agar batas maksimal bisa dinaikkan secara terbatas menjadi 20 meter. “Kalau mau dirubah, tetap harus dibatasi maksimal 20 meter. Maksimal 20, berarti tambah 5 meter,” katanya.

Menurutnya, tambahan lima meter masih dapat ditoleransi jika dilakukan secara terukur dan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan serta budaya Bali. Namun ia menegaskan, aturan itu tidak boleh diberlakukan secara umum di seluruh Bali. Setiap kawasan harus memiliki zonasi yang jelas sesuai fungsi dan peruntukannya. “Nah sekarang, akan lebih bagus, ketinggian bangunan itu adalah sesuai bentuk zonasinya. Zonasinya sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kawasan wisata tertentu mungkin dapat diberikan toleransi bangunan lebih tinggi. Namun kawasan budaya, kawasan suci, daerah resapan, hingga wilayah tradisional Bali harus tetap dijaga ketat agar tidak kehilangan identitasnya. Menurut Gus Adhi, yang paling penting bukan hanya membuat aturan, tetapi memastikan aturan itu ditegakkan tanpa kompromi. “Yang kembali-kembali adalah penertiban dan kita taat semuanya akan peraturan tersebut,” katanya.

Politisi senior Golkar itu mengingatkan, jika Bali gagal mengontrol pembangunan, maka kerusakan akan terjadi secara permanen dan sulit diperbaiki. “Kalau enggak dibatasi itu rusak Bali. Benar, rusak Bali itu,” tegasnya. Ia bahkan menyebut ciri khas Bali saat ini sudah mulai memudar akibat pembangunan yang terlalu masif di sejumlah kawasan strategis. “Sekarang saja ciri khas Bali sudah nyaris hilang,” ujarnya prihatin. Gus Adhi menilai batas tinggi bangunan 15 meter sebenarnya sudah cukup ideal bagi Bali. Namun demi memberikan ruang kompromi kepada investor dan pengembang, ia masih membuka kemungkinan penambahan maksimal menjadi 20 meter dengan syarat pengawasan sangat ketat.

“Ikatan tinggi lima belas meter saja, ya sudah, bagi saya sudah maksimal sebenarnya. Tapi untuk memberikan ruang bagi keinginan teman-teman yang ingin menambah ketinggian itu, ya oke, maksimalnya dua puluh meter,” katanya. Namun ia kembali menegaskan bahwa tambahan tinggi tersebut wajib berbasis zonasi dan tidak bisa diterapkan secara bebas. “Tapi itu pun harus ditetapkan zona-zonanya. Tidak berlaku secara umum,” tegasnya lagi. Menurutnya, Bali harus berhati-hati karena pembangunan yang tidak terkendali bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menghilangkan aura dan daya tarik Bali yang selama ini membuat wisatawan dunia datang. “Nanti nama Bali rusak karena bangunan semrawut,” ujarnya.

Selain dikenal sebagai praktisi hukum, Gus Adhi juga merupakan salah satu politisi senior Bali yang memiliki pengalaman panjang di tingkat nasional. Ia pernah menjabat anggota Komisi IV DPR RI dan anggota Komisi II DPR RI. Tak hanya itu, ia juga pernah memimpin Dewan Pimpinan Daerah XXI Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Provinsi Bali hingga tahun 2016. Pada 2018, ia juga dipercaya menjabat Ketua Departemen PP Wilayah Bali.

Pandangan Gus Adhi kini menjadi perhatian publik di tengah semakin panasnya perdebatan soal masa depan tata ruang Bali. Sebagian pihak mendorong pembangunan vertikal demi investasi dan penyelamatan daerah resapan, sementara pihak lain khawatir Bali akan kehilangan identitas budaya serta keseimbangan lingkungannya.

Diketahui sebelumnya Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa menegaskan bahwa dorongan pembangunan vertikal bukan semata-mata untuk membebaskan investor membangun gedung tinggi, melainkan sebagai solusi menjaga Bali dari ancaman hilangnya daerah resapan akibat pembangunan yang terus melebar ke samping. “Mari kita sama-sama sepakat bersama, rubah bangunan itu menjadi konsep lantai ke atas, bukan melebar lagi. Sehingga daerah resapan tetap terjaga,” ujar Disel Astawa.

Menurutnya, jika seluruh lahan terus dibangun secara horizontal, maka Bali akan menghadapi ancaman serius terhadap lingkungan dan tata ruangnya. “Kalau lima hektar, sepuluh hektar semua terbangun, habis daerah resapan,” tegasnya. ama/ksm


Back to top button