Oknum Istri Dokter Rumah Sakit di Tabanan Diduga Tipu Rp6 Miliar
Togar Situmorang Minta Harta Kekayaan Pelaku Disita

Dalam surat pemberitahuan tersebut, Ni Nyoman Ari Susanti telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 September 2022 dan telah mengirimkan berkas ke pihak Kejaksaan Negeri Tabanan untuk segera dapat dilimpahkan dan dipersidangan, agar dapat terkuak bagaimana modus dan siapa saja menikmati aliran dana hasil jual beli perhiasan milik Luh Anggaraini. Advokat Dr. Togar Situmorang sangat berterima kasih kepada jajaran Polres Tabanan.

“Proses hukum agar dapat berlanjut nanti dipersidangan hakim juga dapat memutus maksimal karena tidak ada hal yang meringankan dari pelaku yang telah menikmati hasil penjualan perhiasan hampir enam miliar rupiah,” terang pemilik Law Firm Dr. Togar Situmorang yang berada di Bali, Jakarta, Bandung. Dikatakan, bisnis itu sangat menggiurkan, namun jangan sampai salah memilih bisnis tanpa ada kejelasan dan suatu jaminan pasti akan sumber dana yang bisa didapatkan.
Bersambung…









