Made Hiroki Seret Niluh Djelantik ke Bareskrim, Konflik Viral Berujung Laporan Pidana

Denpasar, PancarPOS | Polemik panas yang bergulir di media sosial akhirnya berujung ke jalur hukum. Made Hiroki resmi melaporkan anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, ke Bareskrim Mabes Polri terkait unggahan viral yang dinilai merugikan dirinya secara pribadi, keluarga, hingga bisnis yang dijalankannya.
Dalam keterangannya pada Rabu (25/3/2026), Made Hiroki menegaskan bahwa unggahan yang beredar di media sosial telah menimbulkan dampak serius, mulai dari tekanan psikologis hingga kegaduhan publik yang meluas. Ia menyebut bahwa penyebaran informasi tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa konfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang dituduh.
Menurut Hiroki, situasi ini tidak hanya menyasar dirinya sebagai individu, tetapi juga berdampak pada tumbuh kembang anaknya serta reputasi usaha yang selama ini dibangunnya. Ia menilai, narasi yang berkembang di media sosial telah membentuk opini publik secara sepihak dan berpotensi mencederai keadilan.
“Ini sudah menimbulkan trauma dan kegaduhan di media sosial. Informasi tersebar tanpa hak dan memojokkan saya secara pribadi, juga berdampak pada anak dan bisnis saya,” ungkap Hiroki.

Lebih lanjut, Hiroki menyatakan keberatan atas unggahan Ni Luh Djelantik yang dinilai telah mengintervensi proses hukum. Dalam unggahan tersebut, Ni Luh meminta pihak Polresta Denpasar untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut diajukan oleh akun @marsellaivanaa.
Hiroki menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, Ni Luh seharusnya menjunjung prinsip kehati-hatian sebelum menyampaikan informasi ke ruang publik, terlebih tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang dituduh.
“Saya ini masyarakat biasa, sementara beliau pejabat DPD RI asal Bali. Sangat disayangkan menyebarkan informasi tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada saya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penggunaan media sosial oleh pejabat publik untuk menyampaikan desakan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menciptakan persepsi intervensi terhadap institusi kepolisian.
Dalam pernyataannya, Hiroki menegaskan bahwa institusi Polri adalah milik rakyat dan bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas, bukan atas tekanan atau instruksi dari pihak tertentu, termasuk pejabat daerah. “Polri milik rakyat Indonesia dan bekerja secara PRESISI, bukan milik pribadi atau pejabat yang menyuruh melalui media sosial,” ujarnya dengan nada tegas.

Tak hanya melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Hiroki juga memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah etik. Ia berencana melaporkan Ni Luh Djelantik ke Badan Kehormatan DPD RI di Jakarta sebagai bentuk keberatan atas sikap yang dinilainya tidak mencerminkan etika pejabat publik.
Sebelum mengambil langkah hukum, Hiroki mengaku telah memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada Ni Luh Djelantik untuk mencabut unggahan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respons maupun itikad baik yang ditunjukkan. “Sudah saya tunggu 3 x 24 jam, tapi tidak ada tanggapan. Maka saya tempuh jalur hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (21/3/2026), Ni Luh Djelantik menyampaikan bahwa dirinya menerima informasi dari akun @marsellaivanaa terkait dugaan KDRT. Dalam unggahan itu, ia juga meminta aparat kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut.
Dalam tulisannya, Ni Luh menyampaikan permintaan kepada Polresta Denpasar agar segera menindaklanjuti laporan yang disebut telah dibuat, serta menekankan pentingnya perlindungan terhadap seorang ibu dan anak yang masih bayi.
“Kepada Polresta Denpasar, mohon dapat segera menindaklanjuti laporan saudari Marsella agar buah hati yang masih bayi dapat segera berkumpul dengan ibunya. Atas KDRT yang dialami oleh saudari Marsella, proses hukum pelaku untuk mendapatkan ganjaran setimpal,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Namun, bagi Hiroki, pernyataan tersebut dinilai terlalu jauh dan belum didasarkan pada fakta hukum yang jelas. Ia juga menyoroti isu hak asuh anak yang menurutnya belum memiliki keputusan pengadilan.

Hiroki menegaskan bahwa dirinya sebagai ayah kandung memiliki hak yang sama terhadap anaknya. Ia juga menyinggung aspek budaya Bali yang menurutnya turut menjadi pertimbangan dalam persoalan keluarga, khususnya terkait posisi anak laki-laki.
“Belum ada satu pun putusan pengadilan terkait hak asuh. Saya sebagai ayah kandung juga punya hak. Dalam budaya Bali, anak laki-laki juga ada posisinya,” tegasnya.
Sayangnya ketika dikonfirmasi, Niluh Djelantik belum merespon ketika diminta tanggapan terkait kasus ini, sampai berita ini diturunkan. Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan pejabat negara, serta berkembang melalui media sosial yang mempercepat pembentukan opini masyarakat.
Di tengah derasnya arus informasi digital, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya verifikasi, kehati-hatian, serta tanggung jawab dalam menyampaikan informasi, terlebih bagi pejabat publik yang memiliki pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat. gar/ama/ksm









