I Made Warsa Kembali Dipercaya, MDA Badung Resmi Kukuhkan Bendesa dan Prajuru Desa Adat Peminge

Badung, PancarPOS | Bendesa Adat Peminge, I Made Warsa bersama Prajuru Desa Adat Peminge masa Bakti 2022-2027, bertepatan dengan Purnama Kapat, pada Senin (10/10/2022) secara resmi dikukuhkan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung di Pura Penataran, Desa Adat Peminge, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan (Kutsel), Badung. Pada kesempatan itu, hadir pula dalam pengukuhan ini Petajuh MDA Provinsi Bali, i Made Wena, beserta Majelis Alit Kecamatan Kutsel serta para Bendesa Adat se-Kutsel dan tokoh masyarakat setempat.

Menurut Ketua Panitia Pengukuhan, I Wayan Suwendra mengakui pengukuhan bendesa dan prajuru itu, dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum Perda No.4 tahun 2019 tentang Desa Adat Provinsi Bali, serta Perarem Desa Adat Peminge No.06 Tahun 2021 tentang Ngadegang Jro Bendesa dan Prajuru Desa Adat Peminge. Di mana pengukuhan tersebut dibarengi dengan SK Bendesa dan Prajuru yang dikeluarkan oleh MDA Provinsi Bali.
Dalam proses pemilihan Bendesa Adat Peminge, pihaknya selaku ketua panitia bersama prajuru adat telah menetapkan berita acara untuk pemilihan bendesa dan untuk prajuru desa semua berasal dari Banjar Peminge dan Banjar Sawangan. Hal itu diawali dengan pelaksanaan Paruman Desa Adat Peminge sesuai perarem. Berdasarkan kesepakatan dan kemufakatan itu, kemudian terpilihlah kepengurusan bendesa dan prajuru yang kemudian ditetapkan menjadi Bendesa dan Prajuru Desa Adat Peminge untuk masa bhakti 2022 sampai 2027. Sebelumnya MDA Provinsi Bali, juga diminta agar segera menurunkan Surat Pengukuhan Bendesa Adat Peminge pada 10 Oktober 2022 yang bertepatan dengan Purnama Kapat. “Saya juga berterima kasih kepada seluruh krama dan majelis desa adat baik provinsi maupun kabupaten, sehingga pengukuhan bendesa dan prajuru ini berjalan dengan lancar dan labdakarya,” ujarnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Peminge, I Made Warsa menyampaikan ucapan terima kasih karena kembali dipercaya oleh masyarakat untuk mengemban tugas sebagai bendesa, untuk menjalankan semua program Desa Adat Peminge yang sudah diputuskan dalam sebuah paruman. Tentunya hal itu tidak terlepas dari lembaga pendukung di desa adat, yaitu Kerta Desa dan Sabha Desa Adat Peminge. “Semua perjalanan desa adat tentu tidak bisa terlepas pada pendukung dan tolok ukur lembaga yang ada pada desa adat. Sehingga kami bisa melaksanakan semua program itu dengan tidak terlepas dari dukungan semua pihak yang ada di desa adat itu sendiri,” ucapnya.
Pihaknya tidak menampik, bahwa tantangan dan hambatan kemungkinan bisa saja terjadi ke depannya. Namun pihaknya bersama prajuru dan lembaga desa adat mengaku tetap optimis untuk bisa bersama-sama berbuat lebih baik lagi demi Desa Adat Peminge. Program desa adat yang dijalankan tentu sudah disinergikan dengan pola pembangunan 5 tahun yang dijalankan sesuai perarem desa adat. Termasuk menjalankan arahan dari MDA dan Dinas Pemajuan Desa Adat, selaku lembaga desa adat bernaung dan menjadi landasan hukum desa adat itu sendiri dalam menjalankan program secara inovatif tanpa melawan atau bertentangan dengan aturan hukum. “Tentu kami di desa adat mengacu pada landasan hukum yang berlaku. Apa yang akan dilakukan tidak terlepas dari perarem dan kebijakan awig yang ada, serta tidak bertentangan dengan hukuk positif di negara kita. Antara awig dan hukum positif ini berjalan bersinergi,” ungkapnya.

Sebagai desa adat yang merupakan daerah penyangga kawasan pariwisata, pihaknya bersama prajuru akan senantiasa mengajegkan dan merajegkan Desa Adat Peminge. Salah satu upaya yang ditempuh adalah bekerja sama dan berkolaborasi dengan investor atau pun pelaku pariwisata yang ada di Desa Adat Peminge dalam membangun dan memajukan wilayah. Pihaknya sama sekali tidak menolak investor, karena ia menyadari keberadaan mereka juga dapat membangun Desa Adat Peminge. Tentu dengan menghormati aturan dan ketentuan yang berlaku, di mana aturan tertinggi di desa adat merupakan awig-awig. “Secara pengaturan kewilayahan yang berkaitan dengan Pamelemahan, tentu itu ada kaitannya dengan perijinan, uji Amdal dan sebagainya. Hal itu menjadi ranah kewenangan pemerintah. Itu yang kita sinergikan. Setelah proses itu ditempuh, kita harapkan investor dapat ikut membantu desa adat kami, baik dari segi Prahyangan, Pawongan dan Palemahan,” paparnya.
Di sisi lain, salah satu Tokoh Masyarakat Peminge, I Wayan Muntra dan I Wayan Luwir Wiana mengharapkan dengan dilantiknya bendesa adat dan prajuru adat yang baru, mereka bisa bersinergi dengan para investor yang ada di wilayah Desa Adat Peminge. Muntra menambahkan, sebagai krama desa dan prajuru desa secara bersama sama ngayah dan berharap dukungan seluruh warga desa adat untuk menjalankan apa yang menjadi harapan majelis desa adat dalam mengajegkan desa adat di Bali. “Kami berharap bendesa dan prajuru yang baru dilantik ini bisa menjalankan program desa adat dengan baik, sehingga berujung pada kesejahteraan seluruh warga Desa Adat Peminge,” harapnya.

Petajuh MDA Provinsi Bali, I Made Wena mengucapkan selamat kepada Bendesa dan Prajuru Desa Adat Peminge, karena telah dipikukuh dan mendapatkan SK sebagai pengakuan negara melalui MDA No.182. Dikatakan SK tersebut sangat penting sebagai bukti hukum pengakuan negara dalam proses administrasi yang diperlukan bendesa dan prajuru. Dia berpesan agar bendesa dan prajuru terpilih dapat menjalankan swadarma mengikuti awig-awig desa adat selaku hukum tertinggi desa adat. “Untuk mengajegkan Bali harus dimulai dengan Desa Adat Ajeg. Jaga awig-awig sesuai dengan yang tertulis dan disepakati. Kalau ada yang perlu dikooordinasukan silahkan meminta petunjuk ke MDA kecamatan, Kabupaten atau ke kami di Provinsi,” imbaunya. tim/mas/ksm









