Daerah

Bupati Kembang Apresiasi Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Inisiatif DPRD Jembrana


Jembrana, PancarPOS | Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan menyampaikan apresiasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kembang saat menghadiri Rapat Paripurna II DPRD Jembrana dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap Ranperda Inisiatif Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, Kamis (10/7/2025).

“Kami menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap substansi Ranperda ini, mengingat pentingnya memberikan perlindungan hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi tenaga kerja, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan produktif,” ujar Bupati Kembang.

Ia menegaskan, hadirnya Ranperda ini menunjukkan kepedulian dan keberpihakan nyata terhadap nasib tenaga kerja, serta komitmen pemerintah dalam mewujudkan tatanan hubungan industrial yang adil, inklusif, dan berkeadilan sosial.

“Ranperda ini merupakan langkah progresif yang relevan dengan dinamika ketenagakerjaan di Kabupaten Jembrana,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati Kembang menuturkan bahwa perlu dicermati bersama realitas ketenagakerjaan yang terjadi di masyarakat. Ia menekankan bahwa ke depan Kabupaten Jembrana akan menjadi salah satu tujuan investasi yang membuka peluang kerja cukup besar.

“Harapan saya, masyarakat menjadi pemeran utama, bukan hanya penonton di daerah sendiri. Tenaga kerja lokal harus terserap secara optimal di perusahaan-perusahaan yang menjalankan usaha di Kabupaten Jembrana,” harapnya.

Karena itu, sambungnya, Pemerintah Daerah bersama DPRD harus hadir melalui penyusunan regulasi yang memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi tenaga kerja lokal. Perlindungan tersebut bukan hanya berupa jaminan kesehatan, upah yang layak, atau penyelesaian hubungan industrial, tetapi juga mencakup mitigasi terhadap potensi ancaman tenaga kerja dari luar daerah maupun tenaga kerja asing yang masuk ke Jembrana.

“Kehadiran tenaga kerja dari luar tentu akan berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Jembrana pada umumnya, khususnya bagi masyarakat di sekitar perusahaan,” ungkapnya.

Dalam Ranperda ini, Bupati Kembang juga mengusulkan agar dimasukkan definisi atau batasan yang jelas mengenai Tenaga Kerja Lokal (TKL).

“Tenaga Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat TKL adalah tenaga kerja yang berada atau tinggal di wilayah Kabupaten Jembrana, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) di wilayah hukum Kabupaten Jembrana, serta terikat sepenuhnya oleh aturan-aturan yang berlaku di Jembrana,” tutupnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Jembrana, anggota DPRD, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. mas/ama/*


Back to top button