Hukum dan Kriminal

Kurang Sosialisasi Dinas Terkait, Penulisan Aksara Bali Salah Kaprah

"Satpol PP Kembali Gerebeg 41 Usaha Tanpa Aksara Bali"



Denpasar, PancarPOS | Satpol PP Provinsi Bali makin gencar melakukan operasi gabungan untuk menertibkan usaha atau lembaga yang masih tidak mengikuti arahan dari pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Kali ini, di awal tahun 2020 bersama Satpol PP Kota Denpasar mengadakan patroli dan penertiban di sepanjang Jalan Diponegoro, Denpasar Barat, sekaligus operasi penertiban pramuwisata bodong alias tak berizin di Obyek Wisata Bajra Ssndi, Renon, pada Sabtu 18 Januari 2020 yang dimulai pukul 09.30 – 14.00 WITA.

6bl-bn#17/1/2020

Operasi gabungan yang dipimpin langsung Kabid Trantib Satpol PP Bali, I Komang Kusumaedi atas intruksi Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi ini, menggerebek usaha yang tak memajang plang atau papan nama yang belum menggunakan aksara Bali. Penertiban Pergub Nomor 80 itu, berhasil menyasar 41 toko yang berada sepanjang Jalan Ponogoro. “Dari pantauan langsung di lapangan, ternyata para pemilik toko maupun usaha tersebut berupaya berkelit dengan memberi berbagai alasan. Diantaranya masih belum mengerti tentang penulisan yang benar seperti apa?,” ungkap Komang Kesumaedi di Denpasar, Sabtu (18/1/2020).

Baca | Belum Pasang Tulisan Aksara Bali, Disnaker Buleleng Tegur PLTU Celukan Bawang

Memang ada beberapa yang ditemukan salah eja aksara Bali yang dipasang. Sangat disayangkan ternyata selama ini, akibat kurangnya sosialisasi dan penjelasan langsung oleh aparat dan dinas terkait lainnya, sehingga banyak tulisan aksara Bali yang dipajang salah kaprah atau pun malah tidak tahu kalau penulisan aksara Bali di plang dan papan nama usaha, adalah merupakan wajib harus dipatuhi. “ini juga PR (pekerjaan rumah, red) besar bagi aparat Satpol PP untuk terus menerus harus dilakukan pendekatan langsung ke obyek-obyek untuk melakukan pembinaan,” jelas Komang Kesumaedi.

1mg-bn#9/1/2020

Saat dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.MH., terkait usaha yang tak berpapan nama aksara Bali mengaku sudah gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan. Bahkan, sejumlah pemilik usaha sudah dipanggil dan langsung mengikuti arahan Pergub Bali Nomor 80. “Padaha sudah sering sosialisasi dilakukan melalui media online, Medsos, radio, televisi, dan bahkan baliiho-baliho himbauan. Tapi masih saja dirasa kurang di perhatikan,” tegas Pejabat Birokrat asal Nusa Penida ini, seraya sekali lagi Dewa Dharmadi sangat berharap masyarakat dan semua komponen berperan aktif untuk terus menyuarakan pentingnya hal ini semua ini untuk Bali.

Baca | Banyak Dampak Negatif, Aparat Dinilai “Buta Tuli” Awasi Warnet di Tabanan

“Pariwisata Bali adalah pariwisata budaya. Ingat itu! Kita selaku masyarakat Bali harus menjaga kelestarian seni dan budaya Bali, agar Bali terus terjaga taksunya,” tegasnya lagi sekaligus menghimbau 41 objek sasaran yang digerbek Satpol PP, dihimbau dan diarahkan untuk segera memasang aksara Bali di atas tulisan/plang papan nama usahanya sesuai ketentuan. “Kita kasi waktu satu minggu untuk mengganti plang atau papan nama usahanya menggunakan aksara Bali,” ujar Dewa Dharmadi. Sedangkan terkait kegiatan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata di obyek wisata Bajra Sandhi, telah diperiksa sebanyak 6 orang Pramuwisata atau guide yang terdiri dari 4 orang lengkap dan 2 orang pramuwisata masih dalam proses perpanjangan.

Baca | Empat Bayi Meninggal Diduga Tumbal Pesugihan Gegerkan Warga

Diketahui juga sebelumnya, Satpol PP Provinsi Bali bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Gianyar kembali gencar mengadakan penertiban dan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Kali ini, petugas gabungan yang dipimpin Kabid Trantib Satpol PP Bali, I Komang Kusumaedi atas intruksi Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menciduk sejumlah usaha yang masih melanggar dan tidak memajang plang dan papan nama beraksara Bali, sesuai dengan aturan Pergub.

1bl-bn#7/1/2020

Operasi gabungan Satpol PP ini, menyasar usaha di Desa Peliatan, Ubud dan Desa Mas, Sukawati, Kabupaten Gianyar yang berlangsung selama dua hari, yakni Kamis 16 hingga Jumat 17 Januari 2020. Kegiatan operasi bersama ini, dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA di 25 obyek usaha, diantaranya restoran, apotik, dealier motor, perbankan, toko busana, toko modern, toko aksesoris mobil dan hotel yang dibagi menjadi dua team untuk wilayah di sepanjang jalan Desa Peliatan, Ubud dan Desa Mas, Sukawati, Gianyar. tim/jmg



MinungNews.ID

Saluran Google News PancarPOS.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Back to top button